Operasi Penindakan Barang Ilegal, Bea Cukai Musnahkan 26 Ton Impor Kentang Asal Australia

SEMARANG, BELASTING—Unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di 2 wilayah melakukan memusnahkan berbagai jenis barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan kegiatan pemusnahan itu dilakukan oleh Bea dan Cukai di wilayah Tanjung Emas dan Sulawesi Selatan.
“Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan 26.000 Kg kentang asal Australia yang terdeteksi positif mengandung organisme pengganggu tumbuhan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/10/2022).
Hatta menjelaskan 26 ton kentang asal negeri kanguru itu dimusnahkan karena mengandung bakteri dickyea dianthicola, yang dapat menyebabkan pembusukan perlahan pada tanaman jenis umbi.
Dia menerangkan gejala awal pembusukan kentang dapat berlanjut sampai akhirnya mengakibatkan penurunan hasil hingga kematian dari tanaman tersebut.
Kegiatan pemusnahan 26 ton kentang itu, sambung Hatta, dilakukan dengan bekerja sama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, Jawa Tengah.
Sementara itu, upaya yang serupa juga dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai di wilayah Sulawesi Selatan. Hatta menyampaikan barang yang dimusnahkan berupa narkotiba hasil penegakan hukum (tegahan).
Dia menyebutkan Badan Narkotika Nasional provinsi Sulawesi Selatan bersama Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Makassar dan Parepare memusnahkan 5,8 kilogram ganja dan 96 gram sabu.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu diperoleh dari penindakan terhadap 10 orang tersangka,” ungkap Hatta. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
INDUSTRI MARITIM 4.0
PAL Indonesia Canangkan Gawai IM4
-
KEPEMIMPINAN TEKNOLOGI
Sucofindo Gelar SCIence-Hackfest Dorong Solusi Digital
-
-
LITERASI KEUANGAN
Keuangan Syariah Perlu Digitalisasi
-
TARGET NZE 2060
Pemerintah Susun Revisi Kebijakan Energi Nasional