KEBIJAKAN CUKAI

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru, Kini Urus Dokumen Cukai Bisa Lebih Mudah

Aturan baru dibuat untuk simplifikasi administrasi barang kena cukai

By | Selasa, 22 November 2022 17:37 WIB

Ilustrasi (foto: Belasting)
Ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 156/2022 yang mengatur tentang dokumen cukai atau dokumen pelengkap cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK itu diterbitkan guna meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum di bidang cukai bagi pelaku usaha.

“Peraturan ini juga menjawab kebutuhan Bea Cukai dan para pelaku usaha di bidang cukai tentang simplifikasi dan penyelarasan administrasi terhadap perkembangan zaman,”ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).




Secara terperinci, PMK 156/2022 menyatakan dokumen cukai dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. Ada 2 cara menyampaikan dokumen cukai berbentuk elektronik.

Pertama, melalui aplikasi berbasis webform atau sistem lainnya yang telah ditetapkan oleh DJBC. Kedua, menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE), untuk pelayanan yang menerapkan PDE cukai.

Selanjuntnya untuk dokumen cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, disampaikan dengan menyerahkan langsung ke kantor atau melalui media lainnya, seperti email, ekspedisi, jasa kurir.



Nirwala menuturkan dokumen cukai yang disampaikan akan dianggap sah apabila sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Diantaranya dokumen cukai telah diberikan nomor dokumen, lalu dokumen telah diterima sistem aplikasi atau diterima pejabat Bea dan Cukai yang berwenang.

Dia juga menyebutkan PMK 156/2022 mengatur tentang klasifikasi dokumen cukai berdasarkan proses bisnisnya. Ada 4 klaster, yaitu perizinan cukai, produksi barang kena cukai, penyelesaian (settlement) cukai, dan perdagangan barang kena cukai.

Untuk diketahui, PMK 156/2022 berlaku mulai 3 November 2022. Dengan berlakunya PMK tersebut, maka PMK 140/2012 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai dicabut dan tidak berlaku.

Sebagai informasi, Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam melaksanakan UU Cukai, dalam bentuk fomulir atau melalui media elektronik. Sementara Dokumen Pelengkap Cukai adalah dokumen yang melengkapi Dokumen Cukai. Keduanya merupakan alat bukti cukai yang sah.

“Kami berupaya memastikan dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai dapat diselenggarakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di bidang cukai,” ungkap Nirwala. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :