Susun Juknis Cukai Hasil Tembakau 2023, Pemerintah Konsultasi Komisi XI DPR

JAKARTA, BELASTING—Pemerintah menyatakan masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi guna menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PKM) tentang tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan aturan teknis yang mengatur kenaikan CHT pada tahun depan membutuhkan konsultasi dengan Komisi XI DPR.
“Sesuai mekanisme, akan kami komunikasikan dengan Komisi XI [DPR RI], dan mudah-mudahan bisa diselesaikan dalam waktu dekat untuk menjadi basis penyusunan PMK,” katanya dikutip Jumat (25/11/2022)
Askolani menuturkan hasil diskusi dengan Komisi XI DPR RI nantinya akan menjadi dasar penyusunan PMK mengenai tarif CHT 2023.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengumumkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok yang akan naik dengan rata-rata tetimbang sebesar 10% untuk tahun fiskal 2023 dan 2024.
Selain itu, ada kenaikan tarif cukai yang berlaku untuk rokok elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) rata-rata sebesar 15%.
Sejalan dengan itu, Askolani kembali mengutarakan bahwa pemerintah akan menerbitkan PMK sebagai produk hukum yang memerinci kenaikan CHT tahun 2023. Namun dia tidak menyebutkan kapan PMK tersebut akan dirilis.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melaporkan sampai dengan Oktober 2022, penerimaan yang berasal dari cukai hasil tembakau (CHT) telah terkumpul sebanyak Rp171,33 triliun.
Adapun angka realisasi penerimaan CHT tersebut naik sebesar 19,15% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
-
KEPATUHAN PAJAK
KPP Buka Layanan Lapor SPT Tahunan di Kantor Perusahaan
-
-
AUDIT INTERNAL
Fokus Pengawasan BPKP 2023 Cegah Kebocoran Keuangan Negara
-