INSENTIF PERPAJAKAN

Nilai Relaksasi Pelekatan Pita Cukai Rp160 Triliun, Dimanfaatkan 123 Perusahaan

Jatuh tempo pelunasan cukai diperpanjang dimanfaatkan ratusan perusahaan

By | Sabtu, 26 November 2022 15:55 WIB

Ilustrasi (foto: Ditjen Bea Cukai Kemenkeu)
Ilustrasi (foto: Ditjen Bea Cukai Kemenkeu)

JAKARTA, BELASTING—Pemerintah mencatat ada 123 perusahaan yang memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari tempo normalnya 2 bulan sejak tanggal pemesanan pita cukai.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyampaikan relaksasi di bidang kebijakan cukai tersebut sebagai upaya dukungan otoritas terhadap pelaku usaha. Arus kas perusahaan diharapkan bisa makin baik dengan adanya relaksasi pada bisnis pada barang kena cukai (BKC)

“Kita bisa membantu meringankan cash flow bulanan [para perusahaan] sampai Oktober 2022,” ujar Askolani dikutip Sabtu (26/11/2022)




Askolani menyebutkan nilai pagu pita cukai yang diberikan relaksasi pelunasan sedikitnya Rp160 triliun. Angka itu, sambungnya, sudah dilunasi perusahaan, sehingga penerimaan cukai untuk November dan Desember akan kembali normal.

Pasalnya, relaksasi penundaan pelunasan pita cukai hanya berlaku hingga 31 Oktober 2022. Oleh karena itu mulai November ini pelunasan pita cukai kembali ke ketentuan awal, yaitu 60 hari.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan keringanan untuk para pengusaha dengan mengadakan penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari.



Itu tertuang dalam PMK No.74/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Adapun syarat bagi pengusaha atau importir yang hendak memanfaatkan relaksasi pita cukai, yaitu tidak memiliki tunggakan cukai, tidak mendapat surat teguran setahun terakhir, dan memiliki konfirrnasi status wajib pajak dengan status valid.

Sejalan dengan itu, Askolani kembali mengutarakan pemerintah berharap relaksasi pita cukai dapat meringankan arus kas atau cash flow perusahaan hingga masa relaksasi berakhir pada Oktober 2022.

“Dalam dua bulan terakhir 2022, target pencapaian cukai tetap sesuai dengan yang direncanakan di APBN 2022,” tutup Askolani. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :