KEBIJAKAN CUKAI

Ada Kenaikan Tarif CHT 2023, DJBC Antisipasi Lonjakan Pemesanan Pita Cukai

Tren peningkatan pita cukai diprediksi kembali terjadi dengan kapastian CHT naik 10% tahun depan

By | Minggu, 27 November 2022 09:48 WIB

Ilustrasi pita cukai (foto: DJBC Kemenkeu)
Ilustrasi pita cukai (foto: DJBC Kemenkeu)

JAKARTA, BELASTING— Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyatakan pihaknya akan mengantisipasi apabila terjadi peningkatan pemesanan pita cukai hasil tembahau (CHT) jelang tutup tahun.

Pasalnya, Askolani mengatakan kerap terjadi peningkatan pemesanan pita cukai di akhir tahun. Terlebih lagi, akan ada kenaikan tarif CHT tahun 2023, yang membuat industri perlu memesan pita cukai dengan tarif yang berlaku tahun ini.

“Akan kami antisipasi bila ada tambahan pemesanan [pita cukai hasil tembakau] di penghujung tahun 2022 ini,” ujarnya dalam Konpers APBN Kita edisi November dikuti Minggu (27/11/2022).




Kendati demikian, Askolani melaporkan untuk saat ini tingkat pemesanan pita cukai masih dalam kondisi normal, dan belum ada tren peningkatan.

Sejalan dengan itu, tingkat produksi hasil tembakau tengah dalam kondisi datar, tidak ada lonjakan ataupun penurunan produksi. Kondisi tersebut berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2022.

Data APBN Kita pada bulan November 2022 menyatakan bahwa produksi hasil tembakau periode Juni-Oktober 2022 konsisten pada rentang 25 hingga 28 miliar batang per bulan.



Secara terperinci, produksi hasil tembakau alias rokok pada bulan Oktober 2022 tercatat sebanyak 27,9 miliar batang. Angka itu tumbuh 14,7% dibandingkan dengan produksi rokok pada Oktober tahun 2021.

Adapun realisasi penerimaan cukai hasil tembakau pada bulan Oktober 2022 tercatat senilai Rp17,5 triliun. Sementara realisasi keseluruhan penerimaan CHT periode Januari-Oktober 2022 sejumlah Rp171,33 triliun.

Terkait kenaikan tarif CHT 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pada awal bulan November, bahwa ada kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Tarif cukai rokok elektrik dan HPTL juga naik dan akan dilakukan setiap tahun selama 5 tahun ke depan. Adapun tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :