PENYELUNDUPAN NARKOBA

10 Penyelundup 50 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Diringkus

Ada kurir narkoba, pencari dan pejaga kapal, serta narapidana yang terlibat.

By | Sabtu, 14 Januari 2023 11:20 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Polri menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 50 kilogram yang masuk dari Malaysia ke perairan Aceh.

Direktur Interdiksi Narkotika DJBC R. Syarif Hidayat mengatakan sedikitnya 10 pelaku ditangkap dalam penindakan tersebut. Ada kurir narkoba, pencari dan pejaga kapal, serta narapidana yang terlibat.

“Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 50 kilogram dibungkus dengan kemasan teh cina, 1 unit mobil abu, 1 unit boat oskadon, dan sejumlah alat komunikasi,” ujarnya, dikutip Sabtu (14/1/2023).




Syarif menjelaskan secara kronologis, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi tentang rencana masuknya narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia menuju perairan Aceh.

Dia menerangkan usai menelaah informasi tersebut Tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, dan Bea Cukai Belawan melakukan patroli laut. Patroli itu digelar di perairan yang dicurigai.

Setelah melakukan penelusuran, tim menangkap 3 tersangka berinisial I, ES, dan F di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Ketiganya adalah kurir darat yang membawa 50 kg sabu-sabu dalam sebuah mobil.



Syarif menuturkan tidak jauh dari lokasi penangkapan, tim juga berhasil menangkap 3 tersangka lain berinisial B, S alias Sadek, dan J alias Bulat. Ketiga tersangka itu bertugas sebagai sebagai kurir laut.

Selanjutnya, tim menangkap tersangka berinisial U di Lhokseumawe, Aceh yang berperan sebagai pencari tekong dan pencari boat.

Tim juga menangkap tersangka R yang bertugas mengambil barang di sebuah café di Medan atas perintah 2 orang narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, yakni HS dan Z.

Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Pelanggar dapat diancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kolaborasi Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia yang diselundupkan melalui perairan Aceh dan Sumatra Utara,” kata Syarif. (Isa)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :