Maraknya Rokok Ilegal Made in Jateng, Bea Cukai Sita 616.000 Batang Asal Jepara

KUDUS, BELASTING—Unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan peredaran 616.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan penggerebekan truk berisi rokok ilegal itu dilakukan di 2 lokasi, yaitu di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Pati.
“Penindakan berawal dari informasi tentang adanya truk yang diduga untuk mengangkut barang kena cukai ilegal berupa rokok ilegal dari wilayah Jepara,” ungkapnya, dikutip Sabtu (21/1/2023).
Sandy menerangkan setelah menerima informasi tersebut, petugas Bea dan Cukai Kudus melakukan penelusuran di Jalan Raya Kudus-Pati. Kemudian pada pukul 03.30 WIB, tim menemukan truk yang menjadi target operasi.
Dia menuturkan sempat terjadi aksi pengejaran karena truk berniat meloloskan diri. Pengejaran pun berakhir saat truk berhasil dihentikan di Jalan Lingkar Timur, Desa Ngembal Kulon, Kabupaten Kudus.
Setelah menghentikan truk tersebut, tim membongkar isi truk dan menemukan 124.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM). BKC ilegal itu terdiri dari 5 karton rokok merek RS Rastel Bold yang diduga dilekati pita cukai palsu.
Selain itu, 11 karton rokok bermerek Dalill Bold Fine Cut Filter dan L.4. International Bold tanpa dilekati pita cukai. Sandy menyebutkan perkiraan nilai barang tangkapan itu sejumlah Rp155,6 juta.
“Tim juga memperoleh informasi bahwa sopir truk tersebut berencana menambah muatan berupa rokok yang diduga ilegal,” kata Sandy.
Petugas memerintahkan supir truk tersebut tetap melakukan pertemuan sesuai agendanya. Sementara pihak Bea dan Cukai membuntuti truk sampai ke tempat perjanjian. Alhasil, tim melakukan penindakan di SPBU Lingkar Barat, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Tim memeriksa truk dan lawan transaksinya, lalu mendapati 492.000 batang rokok ilegal jenis SKM. Sandy menyampaikan total ada 31 karton rokok merek King SP Bold dan Flash Bold tanpa pita cukai.
“Nilai barang diperkirakan mencapai Rp617,4 juta dan seluruh barang bukti, sopir dan kernet truk sudah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Sandy. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
PRODUK KOKEDAMA
Pot Hias Sabut Kelapa dari Malang Masuk Pasar Jepang