PENEGAKAN HUKUM PERPAJAKAN

Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Musnahkan Barang Impor Hasil Penindakan

Unit kerja Bea Cukai di Jawa Tengah musnahkan barang impor status lartas

By | Minggu, 22 Januari 2023 11:39 WIB

Ilustrasi (foto: DJBC Kemenkeu)
Ilustrasi (foto: DJBC Kemenkeu)

SEMARANG, BELASTING—Unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah memusnahkan berbagai jenis barang yang statusnya dilarang atau dibatasi (lartas).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan barang lartas yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang 2022. Dia menyebut barang lartas itu diimpor melalui Pelabuhan Tanjung Emas kemudian dilakukan penegahan atau penindakan.

“Jenis barang yang dimusnahkan bermacam-macam, ada pakaian, alat akupuntur, makanan, minuman herbal, perlengkapan medis, hingga tanaman kering dengan total nilai perkiraan barang Rp11,74 juta rupiah” ujarnya, dikutip Minggu (22/1/2023).




Anton menerangkan barang-barang tersebut merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor. Barang tersebut tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan peabean.

Oleh karena itu, seluruh barang lartas tersebut ditegah atau ditindak oleh pihak Bea dan Cukai Tanjung Emas lantaran tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan impor.

Ketentuan penegahan terhadap barang-barang impor tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 25/2022, Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018, PP 14/2002 tentang Karantina Tumbuhan, PP 82/2000 tentang Karantina Hewan, dan Peraturan Kepala BPOM 30/2017.



“Kegiatan pemusnahan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam menyelesaikan proses penegakan hukum, dan masyarakat diharapkan tahu bahwa Bea Cukai selalu menindaklanjuti barang yang pemasukannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Anton.

Untuk diketahui, barang lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean. Adapun pengawasan impor atau ekspor barang lartas turut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 224/2015 stdtd PMK 141/2020. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :