Daerah Produsen Tembakau Diminta Optimal dalam Belanja Dana Bagi Hasil Cukai
SUMENEP, BELASTING—Pemerintah meminta jajaran bupati mengalokasikan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) dan pajak rokok secara optimal untuk belanja keperluan nonkesehatan.
Menimbang urgensi penanganan kesehatan karena pandemi Covid-19 sudah menurun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kini Pemda bisa lebih banyak memakai dana DBH CHT untuk sektor nonkesehatan.
“Dana bagi hasil ini, Bapak Bupati tolong dipakai, sebetulnya dulu lebih banyak untuk kesehatan, sekarang bisa dipakai untuk membangun nonkesehatan,” ujarnya dalam Kuliah Umum: Ketahanan Ekonomi dalam Perspektif Lokal, Nasional dan Global di Sumenep, Kamis (2/2/2023).
Menkeu Sri Mulyani secara khusus berpesan kepada para bupati yang berada di daerah sentra produksi tembakau. Dia menuturkan daerah penghasil produk tembakau adalah daerah penyetor cukai ke negara.
Adapun penerimaan dari cukai dan pajak hasil tembakau itu kembali ke daerah penghasil dalam bentuk dana bagi hasil (DBH). Untuk itu, Menkeu minta bupati untuk memaksimalkan DBH yang didapat.
“Sentra produksi dari kegiatan berbasis tembakau, produk tembakau, yaitu rokok akan menghasilkan penerimaan cukai dan cukai itu dibagihasilkan kepada daerah yang memproduksi,” kata Sri Mulyani.
Dia mencontohkan DBH CHT 2023 untuk wilayah Madura. Itu mencakup Kab. Pamekasan dengan nilai DBH CHT tertinggi, yakni Rp106,3 miliar, lalu Kab. Sumenep Rp57,7 miliar. Kemudian Kab. Sampang senilai Rp37,9 miliar, dan DBH CHT Kab. Bangkalan senilai Rp29,2 miliar.
Sejalan dengan itu, Menkeu pun kembali mengimbau Pemda untuk mengoptimalkan DBH CHT. Diantaranya dengan belanja keperluan nonkesehatan, juga membantu aparat penegak hukum, serta Bea dan Cukai dalam menindak kegiatan produksi dan peredaran rokok ilegal.
“Dengan begitu, masyarakat terlindungi dan kita juga bisa mendapatkan penerimaan yang kemudian dibagihasilkan kepada masyarakat lagi,” terang Sri Mulyani. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK BAJA RINGAN
BLKP Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat