KERJA SAMA PERPAJAKAN

Pegang Keketuaan ASEAN 2023, RI Dorong Peningkatan Kerja Sama Administrasi Pajak dan Pabean

Skema kerja sama pajak dan bea cukai coba diperluas pada tingkat regional Asia Tenggara

By | Rabu, 08 Februari 2023 14:46 WIB

ilustrasi gedung Kementerian Keuangan (foto: Kemenkeu)
ilustrasi gedung Kementerian Keuangan (foto: Kemenkeu)

JAKARTA,BELASTING - Upaya meningkatkan kerja sama antara otoritas pajak dan otoritas kepabeanan menjadi agenda kebijakan fiskal yang diusung Kemenkeu dalam kegiatan keketuaan Indonesia di Asean tahun ini.

Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Anita Iskandar mengatakan salah satu isu kebijakan fiskal dalam keketuaan Indonesia di Asean adalah meningkatkan kerja sama administrasi pajak dan pabean di wilayah Asia Tenggara.

Kegiatan ini dilakukan melalui penyusunan Asean Guideline on Cooperation between Customs Administration and Tax Authority. Nantinya, pedoman tersebut menjadi bagian dari laporan Priority Economic Deliverables (PED) yang mengangkat tema 'Fostering recovery and ensuring economic and financial stability and resilience'.




"Inisiatif ini diusulkan oleh Indonesia dengan tujuan mendorong program sinergi yang telah diinisiasi di Kementerian Keuangan sejak tahun 2013 melalui pelaksanaan Joint Audit antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak ke ranah internasional di lingkup regional Asean," katanya dikutip Rabu (8/2/2023).

Anita memaparkan posisi Indonesia sebagai  Country Coordinator Post Clearance Audit telah menginisiasi peningkatan kerja sama antara administrasi pabean dan pajak di Asean sebagai salah satu aktivitas dalam Strategic Plan sejak tahun 2021 dan telah menyusun konsep Guideline terkait hal tersebut untuk dapat dijadikan pedoman atau best practices di Asia Tenggara.

Pelaksanaan kerja sama antara administrasi pabean dan otoritas pajak di Asean diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara, mengurangi risiko kebocoran penerimaan, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak melalui peningkatan kapatuhan. 5 pilar sinergi pajak dan kepabeanan di level Asean antara lain pilar reformasi, yaitu legislasi, proses bisnis,  struktur organisasi,



Kemudian pilar Sumber Daya Manusia (SDM) yang meliputi insentif dan disiplin, serta teknologi informasi dan database untuk menciptakan sistem informasi yang handal dalam pengolahan data perpajakan berbasis TIK.

"Sinergi antara otoritas kepabeanan dan pajak meliputi pertukaran data, analisis bersama, pemeriksaan bersama, bahkan investigasi bersama dalam hal terdapat bukti awal yang cukup tentang adanya kecurangan. Pedoman ini diharapkan dapat bermanfaat bagi otoritas kepabeanan setiap negara anggota Asean," tambahnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :