PENEGAKAN HUKUM PERPAJAKAN

Selat Malaka Jadi Tempat Favorit Penyelundupan Barang Ilegal

Sisi timur Sumatra paling berisiko kegiatan ilegal

By | Rabu, 15 Maret 2023 10:31 WIB

ilustrasi (foto: DJBC Kemenkeu)
ilustrasi (foto: DJBC Kemenkeu)

JAKARTA, BELASTING—Pelabuhan tidak resmi di pesisir timur Sumatra, Batam dan Kepulauan Riau menjadi tempat favorit pelaku yang menyelundupkan pakaian bekas hasil impor.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pihaknya menemukan pola itu saat melakukan penangkapan. Dia bilang pelaku kerap memakai modus menyelundupkan baju bekas lewat pelabuhan tak terdaftar.

“Titik risiko yang selalu kita mitigasi adalah dari pesisir timur Sumatra, Batam dan Kepri yang didominasi landing spot dengan pelabuhan tidak resmi,” ujarnya pada Selasa (14/3/2023).




Askolani juga mengungkapkan modus lain penyelundupan pakaian bekas, yakni importasi melalui pelabuhan utama. Seperti di pelabuhan pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Mas, Belawan Cikarang.

Dia menerangkan pelaku menyelundupkan pakaian bekas lewat pelabuhan besar memakai modus undeclared atau miss declared. Dengan kata lain, pakaian bekas tidak terdaftar dalam dokumen pabean.

“Modus undeclared atau miss declared itu di mana pakaian bekas diselipkan dari dominasi [tumpukan] barang lainnya. Tentunya ini menjadi kewaspadaan kami melakukan penindakan,” tutur Askolani.



Askolani menyampaikan sepanjang 2022, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 234 penindakan terhadap aksi penyelundupan baju bekas. DJBC menyita 6177 ball press dari 234 penindakan tersebut.

Selanjutnya pada Januari dan Februari 2023, DJBC telah melakukan 44 penindakan dan menyita 1700 ball pakaian bekas. Askolani menekankan impor pakaian bekas merupakan hal terlarang dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Dia menambahkan risiko lintas batas akan terus menjadi titik pengawasan DJBC untuk melakukan penindakan. DJCB juga bekerja sama dengan APH untuk mengawasi keluar masuk barang agar sesuai ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) Permendag.

“Pemasukan barang komoditi, khususnya pakaian itu tidak dizinkan bekas, jadi harus baru. Kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag,” kata Askolani. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :