
JAKARTA, BELASTING—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendukung keputusan pemerintah menghentikan impor pakaian bekas. Perlindungan industri dalam negeri jadi alasan utama.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan larangan impor baju bekas itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 51/2015 dan 18/2021 stdtd Permendag 40/2022.
“Larangan importasi pakaian bekas illegal untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, dan melindungi industri tekstil dalam negeri, serta UMKM yang sangat dirugikan,” ujarnya, Jumat (17/3/2023).
Nirwala menyampaikan terjadi lonjakan volume impor pakaian bekas dari 8 ton di 2021 menjadi 26,22 ton di 2022 atau naik sebesar 227,75%. Namun dia mengakui itu merupakan data impor pakaian bekas hasil barang pindahan (personal effect) dan diplomatic cargo.
Dia menerangkan pakaian bekas seberat 26,22 ton itu diimpor dengan HS Code 63090000. Dia pun menyebutkan nilai impor pakaian bekas itu sejumlah US$272.146 atau setara Rp4,21 miliar.
“Diluar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang telah disebutkan sebelumnya,” tutur Nirwala.
Dia menekankan masalah importasi pakaian bekas bukan menjadi tanggung jawab satu instansi saja. Oleh karena itu, DJBC melakukan penindakan secara bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Menurutnya, larangan dan penindakan terhadap pakaian bekas sesuai dengan komitmen pemerintah guna mendorong konsumsi produk lokal. Utamanya, mendorong Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).
“Bea Cukai berterima kasih kepada masyarakat yang senantiasa mendukung dan dengan bangga menggunakan produk dalam negeri buatan anak bangsa,” tutup Nirwala. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2022
Rupiah Rebound, Menguat Lawan Dolar AS Saat Libur Nyepi
-
LAKIN DITJEN PAJAK
Puluhan Ribu Wajib Pajak Terjaring Operasi Bersama Pajak dan Bea Cukai
-
SELEKSI CHA 2022-2023
Rekam Jejak CHA TUN Pajak Triyono Martanto Dipertanyakan, Ini Kata KY
-
ADMINISTRASI PAJAK
DJP Buka Pelayanan Akhir Pekan, Cek Jadwalnya di Sini
-
INTEGRITAS PEJABAT NEGARA
Pulang dari Papua, Sri Mulyani Dikawal Bea Cukai Lewat Akses Khusus Bandara Soetta