Wilayah Perbatasan di Kalbar Jadi Titik Rawan Penyelundupan Pakaian Bekas

JAKARTA, BELASTING— Wilayah perbatasan Indonesia di Provinsi Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah rawan kegiatan penyelundupan pakaian bekas.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan modus yang kerap dipakai pelaku adalah menyembunyikan pakaian bekas dalam barang pelintas batas. Titik risiko penyelendupan di Kalbar antara lain pada wilayah Jagoi Babang, Sintete, dan Entikong.
“Titik rawan pemasukan pakaian bekas antara lain di perbatasan Kalimantan, terutama di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong dengan modus barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil lewat hutan yang sulit terdeteksi petugas,” ujarnya, Jumat (17/3/2023).
Sebagai informasi, pelintas batas adalah penduduk yang tinggal dalam wilayah perbatasan negara. Pelintas batas memiliki identitas tersendiri untuk melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan. Sementara barang pelintas batas adalah barang yang dibawa oleh pelintas batas.
Nirwala juga menyampaikan titik rawan lainnya yang kerap dijadikan tempat penyelundupan pakaian bekas. Itu mencakup pesisir timur Sumatra, Batam, dan Kepulauan Riau.
Dia menerangkan pelaku menyelundupkan baju impor bekas melalui pelabuhan tidak resmi. Baju bekas itu pun disembunyikan pada barang lain dan tidak dideklarasikan dalam dokumen pabean (undeclared).
Nirwala melaporkan sepanjang 2022 Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan 234 penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Penindakan dilakukan via laut dan darat dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp24,21 miliar.
Dia menuturkan jumlah dan nilai barang hasil penindakan mengalami lonjakan dibandingkan tahun sebelumnya. Di 2021, DJBC melakukan 165 penindakan dengan nilai pakaian bekas yang ditegah sejumlah Rp17,42 miliar. Sementara, di 2020 ada 169 penindakan dengan nilai barang Rp10,37 miliar.
Sejalan dengan itu, Nirwala menyampaikan DJBC akan terus menjalani fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggar. Untuk itu, Bea dan Cukai menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait, seperi Polairud, KPLP, Bakamla, TNI AL.
“Permasalahan importasi pakaian bekas illegal ini bukan menjadi tanggung jawab satu instansi saja, diperlukan sinergi antar instansi untuk menyelesaikan masalah ini dari hulu ke hilir,” kata Nirwala. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2022
Rupiah Rebound, Menguat Lawan Dolar AS Saat Libur Nyepi
-
LAKIN DITJEN PAJAK
Puluhan Ribu Wajib Pajak Terjaring Operasi Bersama Pajak dan Bea Cukai
-
SELEKSI CHA 2022-2023
Rekam Jejak CHA TUN Pajak Triyono Martanto Dipertanyakan, Ini Kata KY
-
ADMINISTRASI PAJAK
DJP Buka Pelayanan Akhir Pekan, Cek Jadwalnya di Sini
-
INTEGRITAS PEJABAT NEGARA
Pulang dari Papua, Sri Mulyani Dikawal Bea Cukai Lewat Akses Khusus Bandara Soetta