PENEGAKAN HUKUM PERPAJAKAN

Bea Cukai Cegat Pengiriman Satwa Liar RI ke Luar Negeri

Bea cukai gagalkan upaya pengiriman hewan dan tanaman endemik RI ke luar negeri

By | Senin, 20 Maret 2023 09:14 WIB

ilustrasi (foto: DJBC Kemenkeu)
ilustrasi (foto: DJBC Kemenkeu)

TANGERANG, BELASTING—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan pengiriman 48 ekor kumbang dan 54 bibit kantong semar hidup yang hendak diekspor ke Korea Selatan dan Hong Kong.

Penindakan itu dilakukan oleh unit vertikal DJBC di Soekarno-Hatta. Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan kini barang ditegah atau disita karena melanggar ketentuan pabean.

Pertama, komoditas hewan dan tumbuhan tersebut dibatasi pengeluarannya dari dalam negeri. Kedua, dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) tidak benar.




“Ekspor tumbuhan dan satwa liar termasuk barang yang dibatasi ekspornya dan harus dilengkapi dengan perizinan berupa Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam, Satwa Liar, dan Ikan (PE-TASLI),” ujarnya, dikutip Senin (20/3/2023).

Gatot mengungkapkan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pengiriman tumbuhan dan satwa liar melalui Gudang Ekspor Bandara Soekarno-Hatta.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan memeriksa barang kiriman yang dimaksud. Ada 2 barang kiriman yang diperiksa. Pertama, paket berisi 48 ekor kumbang hidup yang disimpan dalam plastik tertutup hendak dikirim ke Korsel.



Kedua, paket berisi 54 kemasan bibit tanaman Nepenthes atau Kantong Semar dalam kondisi hidup juga dan dibungkus dengan media tanam. Paket barang hendak dikirim ke Hong Kong.

Paket kumbang tertera atas nama pengirim B dan paket tanaman atas nama U. Dua pengirim itu berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur. Adapun paket itu diberitahukan secara tidak benar sebagai barang lain.

Gatot menekankan dua eksportasi itu melanggar aturan kepabeanan dalam Pasal 53 Ayat 4 UU 17/2006, yaitu memberitahukan barang yang diekspor secara tidak benar.

“Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menyerahterimakan barang bukti ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Soekarno-Hatta untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gatot. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :