PENEGAKAN HUKUM TPPU

Indikasi TPPU Penyelundupan Emas Rp189 Triliun, Mahfud MD: Tidak Ada Tindakan Bea Cukai Hanya Dikejar Pajaknya

Bea cukai dan Itjen jadi sasaran tembak mengabaikan indikasi pencucian uang kelas berat pada 2017

By | Kamis, 30 Maret 2023 14:55 WIB

Menko Polhukam, Mahfud MD (tangkapan layar)
Menko Polhukam, Mahfud MD (tangkapan layar)

JAKARTA,BELASTING - Menko Polhukam Mahfud MD menjabarkan indikasi pencucian uang dari kasus kepabeanan atas impor emas senilai Rp189 triliun.

Mahfud MD menjelaskan laporan pertama dikirim PPATK pada 2013 terkait dengan indikasi pencucian uang atas impor emas senilai Rp189 triliun. Kemudian, melakukan tindak lanjut dengan pengiriman laporan secara langsung pada 13 November 2017 kepada Ditjen Bea Cukai dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

"Surat asli ada semua dikirimkan by hand. Tidak bisa diserahkan melalui surat karena sangat sensitif, oleh karena itu diserahkan by hand bertanggal 13 November 2017," katanya dalam RDP Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023).




Dia memerinci berita acara penyerahan laporan PPATK ditandatangani oleh Kepala PPATK saat itu Kiagus Ahmad Badaruddin. Pihak Kemenkeu yang menerima dan ikut menandatangani berita acara adalah Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Irjen Kemenkeu Sumiyati.  

Menurutnya, berita acara indikasi TPPU kepabeanan pada 2017 sempat tidak diakui telah diterima saat pertemuan dengan Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dan Wakil Menkeu Suahasil Nazara. Kemenko Polhukam dan PPATK kemudian memberikan langsung data-data perihal penyerahan laporan langsung yang kemudian baru ditindaklanjuti Kemenkeu.

"Berita acara penyelundupan emas, pelanggaran bea cukai 2017 itu ditutup," ulas Mahfud MD.



Mantan Ketua MK itu menyampaikan tindak lanjut Kemenkeu atas laporan sensitif PPATK itu hanya menyasar kewajiban pajak perusahaan. Sementara itu, tidak ada tindak lanjut dari sisi penegakan hukum kepabeanan dan indikasi pidana pencucian uang.

"Tidak ada follow up dari tindakan bea cukai, hanya pajaknya saja. Lalu, pajak yang dihitung, disuruh tambah pajaknya saja.  Pajaknya itu kan sedikit dan TPPU-nya dilepas," terangnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :