PENEGAKAN HUKUM TPPU

Namanya Disebut Mahfud MD di Perkara Penyelundupan Emas, Ini Penjelasan Heru Pambudi

Mantan Dirjen Bea Cukai buka suara soal indikasi pencucian uang bidang kepabeanan

By | Jum'at, 31 Maret 2023 15:14 WIB

Sesjen Kemenkeu, Heru Pambudi
Sesjen Kemenkeu, Heru Pambudi

JAKARTA, BELASTING—Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemenkeu, Heru Pambudi buka suara setelah namanya diseret Menko Polhukam Mahfud MD dalam indikasi pencucian uang dari kasus penyelundupan emas senilai Rp189 triliun pada 2017.

Saat itu, Heru Pambudi menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai (DJBC). Menko Mahfud mengatakan secara implisit Heru menerima surat langsung dari PPATK soal indikasi pencucian uang di bidang kepabeanan, namun tidak tembus ke Menkeu Sri Mulyani.

Heru mengonfirmasi menerima surat dari PPATK saat menjadi Dirjen Bea Cukai pada 2017. Dia juga mengetahui tentang persoalan penyelundupan emas Rp189 triliun itu sudah ditindaklanjuti dengan rapat.




“Kalau kita perhatikan di sini, ini ada laporan sebesar Rp189 triliun, Kemenkeu dalam hal ini DJBC menerima dokumen dari PPATK, dan itu sudah ditindaklanjuti,” ujarnya, Jumat (31/3/2023).

Heru menyampaikan upaya tindak lanjut dilaksanakan dalam bentuk rapat koordinasi gelar perkara di 2017. Saat itu, Heru hadir bersama Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati, dan 2 orang lainnya.

Dalam rapat gelar perkara tempo itu, dia menjelaskan pihaknya membahas teknis atau upaya penguatan pengawasan terhadap pemilik, baik importir ataupun eksportir, emas batangan tersebut.



“Di 2017, ada rapat koordinasi dalam bentuk gelar perkara, saya hadir di situ, dan ada absennya, saya hadir bersama Bu Sumiyati, Pak Rahmad Reza dan Pak Wijayanta,” ungkap Heru.

Heru menuturkan langkah yang diambil setelah mengadakan rapat gelar perkara atas kasus penyelundupan emas adalah membentuk tim teknis. Ada 3 aspek yang menjadi bobot pekerjaan tim teknis, yaitu kepabeanan, pajak, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Follow up mengenai gelar perkara itu, kita bentuk tim teknis. Apa yang dikerjakan satu, pendalaman pengawasan dan administrasi kepabeanan, dua, pajak, tiga, TPPU-nya sendiri. Itu yang kita tindaklanjuti dari hasil gelar perkara di 2017,” tutup Heru Pambudi.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :