KEBIJAKAN PAJAK

Susul Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono Kehilangan Jabatan di Ditjen Bea Cukai

Giliran pejabat Bea Cukai Kemenkeu jadi pesakitan di lembaga antirasuah

By | Rabu, 17 Mei 2023 10:30 WIB

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencopot Andhi Pramono (AP) dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pencopotan jabatan tersangka AP dilakukan sebagai bentuk hukuman internal berupa disiplin berat.

“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Belasting, dikutip Rabu (15/5/2023).




Nirwala menjelaskan Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat. Adapun keputusan pencopotan jabatan merupakan hasil diskusi tim.

Dia juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan KPK berjalan paralel dengan pemeriksaan yang dilakukan Kemenkeu terhadap AP. Itu sebabnya, pencopotan dilaksanakan seiring dengan ditetapkannya AP sebagai tersangka oleh KPK.

“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap Nirwala.



Nirwala menuturkan pihak DJBC tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas yang dilakukan pegawai di wilayah kerja DJBC. Dia bilang internal DJBC ataupun Kemenkeu akan menindak pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Langkah tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” tutup Nirwala.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi pada Senin, 15 Mei 2023.

Nama AP muncul ke permukaan setelah warganet menyoroti gaya hidup mewah AP dan keluarganya. AP ditengarai memiliki rumah mewah di kawasan Cibubur, sementara anggota keluarganya diketahui kerap suka pamer harta dan barang-barang branded di media sosial.

Oleh karena itu, otoritas pun menelusuri laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik AP. Kasus kemudian diproses hingga kini perkara AP naik tingkat dengan penetapannya menjadi tersangka.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :