KEBIJAKAN FISKAL

Perokok Rogoh Kocek Lebih Dalam, Cukai Tembakau Naik Lagi Tahun Depan

Tarif cukai rokok sudah dikunci naik dari tahun lalu, tinggal implementasi 2024

By | Jum'at, 18 Agustus 2023 15:28 WIB

ilustrasi (foto: DJBC Kemenkeu)
ilustrasi (foto: DJBC Kemenkeu)

JAKARTA,BELASTING - Pemerintah melanjutkan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dalam satu paket kebijakan fiskal 2023 dan 2024.

Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan kenaikan tarif atau penyesuaian CHT tetap dieksekusi tahun depan. Besaran kenaikan rata-rata tetimbang sebesar 10%.

"Intensifikasi kebijakan tarif cukai HT [hasil tembakau] melalui kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret yang bersifat multiyears pada 2023 dan 2024 rata-rata sebesar 10%," tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 dikutip Jumat (18/8/2023).




Sementara itu, kenaikan juga berlaku untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan penyesuaian tarif lebih rendah maksimal sebesar 5% pada tahun depan.

Pada tahun fiskal 2024 menjadi momen pemerintah memperkenalkan pungutan barang kena cukai (BKC) yang baru. Cukai atas plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sempat ditunda penerapan pada 2022 dan 2023, untuk kemudian baru berlaku pada tahun depan.

"Ekstensifikasi BKC melalui penambahan objek cukai baru dan realisasi pemungutan cukai atas Produk Plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK),
implementasinya diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ulasnya.



Selain itu, kebijakan teknis kepabeanan dan cukai pada tahun depan menyasar pada penyederhanaan proses bisnis (probis) cukai.

Lalu, pengembangan layanan berbasis digital kepada pengguna jasa dan pengembangan layanan e-commerce melalui integrasi dengan marketplace.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :