PENGAMANAN PERDAGANGAN

KADI Lakukan Penyelidikan Dumping Benang Filamen China

Terdapat impor benang filamen sintetik yang diduga dumping dan menyebabkan kerugian pemohon.

By | Rabu, 13 September 2023 03:28 WIB

Umumnya benang filamen berasal dari serat sintetis atau serat buatan, tapi ada pula yang berasal dari serat alam. - Foto Indorama
Umumnya benang filamen berasal dari serat sintetis atau serat buatan, tapi ada pula yang berasal dari serat alam. - Foto Indorama

BELASTING, Jakarta - Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI), Selasa (12/9/2023), memulai penyelidikan dumping impor produk benang filamen sintetik tertentu dari China, menyusul permohonan dari pelaku industri di dalam negeri yang merasa dirugikan.

Produk tersebut masuk dalam pos tarif 5402.33.10; 5402.33.90; 5402.46.10; dan 5402.46.90 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Benang filamen adalah jenis benang yang terbuat dari satu atau beberapa helai serat filamen yang sangat panjang. Umumnya benang filamen berasal dari serat sintetis atau serat buatan, tapi ada pula yang berasal dari serat alam.




Benang filamen serat alam contohnya benang sutera. Adapun benang filamen sintetis atau buatan di antaranya adalah benang nilon atau nylon, benang poliakrilik, dan benang rayon.

Ketua KADI Donna Gultom mengatakan penyelidikan antidumping tersebut merupakan tindak lanjut permohonan yang disampaikan oleh PT Asia Pasific Fibers Tbk. dan PT Indorama Synthetics Tbk.

Kedua pabrikan tersebut merupakan anggota Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang mewakili industri dalam negeri.



“Berdasarkan analisis KADI terhadap dokumen permohonan tersebut, terdapat impor produk benang filamen sintetik tertentu yang diduga dumping yang menyebabkan kerugian materiel bagi pemohon,” ungkap Donna, Selasa (12/9/2023).

Selain itu, lanjutnya, terdapat hubungan kausal antara kerugian pemohon dan dumping impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari negara tertuduh

Penyelidikan antidumping produk benang filamen sintetik tertentu dari China tersebut  dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Penyelidikan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI pun telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Pihak-pihak tersebut meliputi industri dalam negeri,importir,asosiasi,eksportir/produsen dari China yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di China, dan perwakilan pemerintahan China di Indonesia.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi dalam penyelidikan ini. 

Pemberitahuan dapat disampaikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman iniatau pada 25 September 2023.

Pemberitahuan disampaikan kepada Komite Anti Dumping Indonesia Gedung Kementerian Perdagangan Jl. M.I. Ridwan Rais No.5Gedung I Lantai 5 Jakarta 10110. Telp/Fax: 62-21-3850541 Email: kadi@kemendag.go.id



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :