CUKAI ROKOK

Pemerintah Resmikan Aglomerasi Pabrik Rokok di Lombok Timur

APHT memberi kemudahan bagi pengusaha rokok kecil, dan dapat memproduksi rokok jenis sigaret kretek.

By | Jum'at, 22 September 2023 09:13 WIB

Jumlah pabrik hasil tembakau di Pulau Lombok per Juli 2023 sebanyak 125 perusahaan. - Foto DBC
Jumlah pabrik hasil tembakau di Pulau Lombok per Juli 2023 sebanyak 125 perusahaan. - Foto DBC

BELASTING, Badung – Kanwil Bea Cukai Bali Nusra menerbitkan izin penyelenggara aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) kepada PT Gantara Jaya Perkasa, Selasa (19/9/2023). APHT menjadi strategi melawan peredaran rokok ilegal sekaligus mengungkit penerimaan cukai rokok yang menurun.

Aglomerasi pabrik rokok adalah pengumpulan atau pemusatan pabrik hasil tembakau dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu. APHT yang berlokasi di Paok Motong, Lombok Timur, itu diresmikan pada Kamis (14/9/2023).

“Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat diselenggarakannya aglomerasi pabrik akan diberikan kemudahan dalam perizinan di bidang cukai, produksi barang kena cukai, hingga kemudahan dalam pembayaran pungutan cukai,” ujar Susila.




Susila mengatakan bahwa seluruh layanan perijinan fasilitas bea cukai tidak dipungut biaya apapun. “Kami tidak memungut biaya apapun dalam izin APHT ini, kami harap fasilitas ini dapat dioptimalkan dan berguna bagi masyarakat di Lombok Timur.”

Direktur PT Gantara Jaya Perkasa Gaguk Santoso berharap APHT ini dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar, mengurangi peredaran rokok ilegal, dan memudahkan pengawasannya.

Selain itu, APHT memberikan kemudahan bagi pengusaha rokok kecil, dan dapat memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) menggunakan bahan lokal.



Kepala Bappeda Nusa Tenggara Barat (NTB) Iswandi mengatakan pembangunan APHT dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB sejak 2021. Adapun tanah lokasi APHT disiapkan oleh pemerintah Kabupaten Lombok Timur 

Dengan adanya APHT ini, Iswandi berharap, produsen rokok ilegal yang belum mendapatkan NPP BKC dari Bea Cukai, dapat mendaftar masuk ke dalam APHT sebagai pengusaha pabrik. "Dengan demikian, peredaran rokok ilegal berkurang dan pendapatan negara dari cukai, meningkat," katanya.

Berdasarkan data Kantor Bea Cukai Mataram, jumlah pabrik hasil tembakau di Pulau Lombok per Juli 2023 sebanyak 125 perusahaan. Mereka tersebar di Lombok Timur sebanyak 73 perusahaan, Lombok Tengah 21 perusahaan, Lombok Barat 10 perusahaan, dan Kota Mataram 20 perusahaan.

Oleh karena jumlah pabrik perusahaan rokok terbanyak berada di Kabupaten Lombok Timur maka pembangunan APHT di NTB dimulai dari Kabupaten Lombok Timur. 

Iswandi menuturkan persiapan penyelenggaraan APHT ini telah dilakukan dengan sosialisasi dan seleksi calon penyelenggara dan pelaku usaha pada 18 Agustus 2023, yang mana calon penyelenggara telah diusulkan ke Bea Cukai Mataram atas nama PT Gantara Jaya Perkasa. 

“Adapun calon pelaku usaha yang akan masuk APHT ini kurang lebih telah siap 10 perusahaan,” imbuhnya. Aglomerasi pabrik rokok ini diproyeksikan menyerap 1.000 tenaga kerja.

KEBIJAKAN AGLOMERASI

Pemerintah menerbitkan aturan baru yang diatur dalam PMK nomor 22 tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau yang mulai berlaku sejak 14 Maret 2023 dan mencabut PMK nomor 21 tahun 2020.

Sebelum kebijakan aglomerasi, pemerintah sebelumnya telah merilis kebijakan pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 21/PMK.04/2020. 

Berdasarkan PMK tersebut, pemerintah telah menetapkan dua wilayah sebagai KIHT, yaitu Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan; dan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. 

Namun, berdasarkan hasil monitoring, aturan tersebut dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan di lapangan, seperti persyaratan yang lebih mudah, dan munculnya nomenklatur sentra industri hasil tembakau yang belum di atur dalam ketentan cukai.

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang aglomerasi pabrik rokok yang mulai berlaku sejak 14 Maret 2023 dan mencabut PMK nomor 21 tahun 2020.

Status kedua KIHT itu pun berubah menjadi APHT. Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-14/WBC.17/2023 tanggal 8 Juni 2023, KIHT Soppeng secara resmi aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) pertama di Indonesia.

Di Kudus, penyelenggara APHT diberikan kepada Koperasi Jasa Sigaret Langgeng Sejahtera. APHT Kudus berada di lingkungan industri kecil industri hasil tembakau (LIK-IHT) Desa Megawon, Kecamaan Jati, dan memiliki luas 20.000 meter persegi.

Aglomerasi pabrik adalah pengumpulan atau pemusatan pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu dengan tujuan meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabrik rokok. 

Aglomerasi pabrik dapat dilaksanakan pada kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra industri kecil dan industri menengah, dan tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah. 

Kegiatan di lokasi aglomerasi meliputi penyelenggaraan tempat, produksi barang kena cukai (BKC), hingga mengemasan

Setidaknya terdapat tiga kemudahan bagi pabrik di lokasi aglomerasi. Pertama, perizinan cukai, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik.

Kedua, produksi. Perusahaan bisa membangun kerja sama produksi yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan terciptanya efisiensi biaya.
 
Ketiga, pembayaran cukai. Perusahaan diberi kesempatan berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu 90 hari.

Dengan berbagai kemudahan yang diberikan itu, pemerintah berharap banyak pabrikan skala kecil rokok yang tertarik masuk aglomerasi, peredaran rokok ilegal bisa diberantas, serta bisa memetik buah cukai yang lebih banyak lagi.

Sebab, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) terus mengalami penurunan akibat berkurangnya pemesanan pita cukai. Pada semester pertama 2023, penerimaan CHT turun 12,61% (yoy) menjadi Rp102,38 triliun atau 43,15% di bawah dari target. 



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :