BEA KELUAR

Baru! Harga Patokan Ekspor Komoditas Tambang Oktober 2023

Komoditas produk pertambangan yang dikenai BK periode Oktober 2023 kembali mengalami fluktuasi harga

By | Minggu, 01 Oktober 2023 21:28 WIB

Tembaga mengalami kenaikan harga. - Foto copperalliance.org
Tembaga mengalami kenaikan harga. - Foto copperalliance.org

BELASTING Jakarta–Pemerintah menyesuaikan harga patokan ekspor (HPE) untuk komoditas pertambangan yang dikenai bea keluar (BK) pada Oktober 2023 seiring dengan fluktuasi harga komoditas tersebut sejalan dengan dinamika permintaan di pasar dunia.

HPE terbaru untuk komoditas tambang periode Oktober 2023 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1703 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenai Bea Keluar pada 27 September 2023.

“Komoditas produk pertambangan yang dikenai BK periode Oktober 2023 kembali mengalami fluktuasi harga. Fluktuasi harga terjadi setelah periode sebelumnya mayoritas komoditas pertambangan mengalami kenaikan," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, Sabtu (30/9/2023).




Komoditas tambang yang mengalami kenaikan harga pada periode Oktober 2023 di antaranya konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata sebesar US$51,63/WE atau naik 7,60 persen dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata sebesar US$924,16/WE (naik 5,35 persen).

Adapun komoditas yang mengalami penurunan harga yakni konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata US$3.235,91/WE (turun 0,77 persen) dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata US$632,81/WE (turun 0,04 persen).

Sebelum penetapan HPE produk pertambangan periode Oktober 2023, Kementerian Perdagangan meminta masukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.



Selanjutnya, Kementerian ESDM memberikan masukan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Kemudian, penetapan HPE dilakukan pada rapat koordinasi antarinstansi terkait, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

Daftar HPE komoditas tambang selengkapkan bisa dilihat pada lampiran Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1703 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode 1 –31 Oktober 2023.

 



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :