PABRIK COREBOARD PAPER

Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat

IRP bergerak di bidang pengolahan kertas daur ulang menjadi coreboard paper.

By | Jum'at, 22 Maret 2024 22:08 WIB

Coreboard paper. - Foto Indonesia Royal Paper
Coreboard paper. - Foto Indonesia Royal Paper

Belasting, MALANG-PT Indonesia Royal Paper, industri kertas daur ulang di Jombang, mengantongi izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim II, Kamis (14/3/2024).

PT Indonesia Royal Paper (IRP) merupakan akan perusahaan Indoprima Group, produsen suku cadang otomotif yang berbasis di Surabaya. Adapun IRP bergerak di bidang pengolahan kertas daur ulang menjadi coreboard paper

IRP mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat setelah memaparkan proses bisnis perusahaan kepada pihak Bea Cukai. 




Pemaparan proses bisnis ini merupakan tahap akhir yang harus dilakukan perusahaan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan sekaligus sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas.

"Dengan diberikannya izin fasilitas ini, kami berharap perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi.

Agus juga berharap fasilitas ini akan membantu perusahaan agar memiliki keunggulan kompetitif dan dapat bersaing dalam pasar yang akan berpengaruh terhadap pergerakan, kemajuan, dan perkembangan industri di dalam negeri.



"Selain menjadi wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance, fasilitas ini juga menjadi izin fasilitas pertama yang kami terbitkan di 2024," katanya.

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. 

Barang-barang yang diimpor guna diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 impor guna mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global.

Ia pun menegaskan bahwa Kanwil Bea Cukai Jatim II akan terus mendorong para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, melalui pemberian fasilitas kepabeanan. 

Pihaknya juga berkomitmen untuk bersinergi dan menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring dan evaluasi demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien. 

"Di lain pihak, komitmen perusahaan juga menjadi concern agar proses bisnis yang dijalankan sesuai dengan rules dan ketentuan yang berlaku," tutup Agus.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :