BEASISWA

Penerima Beasiswa LPDP yang Tak Kembali Bakal Kena Sanksi

Sanksi yang diberikan bisa berupa pengembalian dana dan sanksi lain.

By | Jum'at, 05 Agustus 2022 16:31 WIB

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA, BELASTING—Pemerintah akan memberikan sanksi kepada mahasiswa penerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali usai menuntaskan studi di luar negeri.

Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Larso mengatakan sanksi tersebut bisa berupa pengembalian dana dan sanksi lain.

"Awardee (penerima beasiswa) yang tidak kembali ke Tanah Air tentunya akan mendapatkan sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani," ujar Dwi Larso, Jumat (5/8/2022) 




Dwi Larso berharap setiap penerima beasiswa LPDP harus pulang ke Tanah Air setelah menuntaskan pendidikan di luar negeri.

Sesuai aturan LPDP, penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi di luar negeri harus sudah berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan.

Penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 juga tidak lepas dari kewajiban untuk kembali ke Indonesia seusai studi.



LPDP akan memberikan peringatan jika penerima beasiswa belum kembali dalam 30 hari kalender. Setelah peringatan disampaikan akan dikenai sanksi pencabutan status sebagai awardee LPDP dan wajib mengembalikan seluruh bantuan dana yang telah diperoleh.

LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. (sds)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :