Dana PIP Cair September 2022, Cek Segera Status Penerima
JAKARTA, BELASTING—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pada September 2022.
Sedangkan estimasi tanggal penyaluran PIP 2022 yaitu mulai tanggal 1 hingga 30 September.
Dilansir laman resmi PIP pencairan dana PIP telah diberikan kepada sekitar 6,5 juta siswa SD, 3,2 juta siswa SMP, 7772.636 siswa SMA dan 1,01 juta siswa SMK. Secara rinci berikut ini data pencairan PIP yang telah disalurkan:
- SD: 6.564.478 siswa
- SMP: 3.252.290 siswa
- SMA: 772.636 siswa
- SMK: 1.014.383 siswa
- Total: 11.603.787 siswa
Untuk memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima PIP 2022, Anda bisa mengecek status penerima dengan cara berikut ini:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan data yang muncul di kolom “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Isi nama Ibu Kandung kemudian klik ‘Cari’, selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Bagi para siswa yang terdaftar dan telah menerima SK Nominasi, dapat mengurus pembukaan buku rekening dan pencairan di bank penyalur, yakni BRI dan BNI setempat.
Para penerima PIP ini harus melakukan aktivasi rekening agar dana PIP cair.
Dilansir akun Instagram SobatPIP, terdapat 2 Dokumen yang akan diterima peserta didik setelah melakukan aktivasi rekening. Kedua dokumen itu ialah buku tabungan dan kartu debit.
“Hai Sobat PIP, tahukah kamu setelah melakukan aktivasi rekening (bagi Nominasi PIP), kamu akan mendapat buku tabungan dan kartu debit,” tulisnya dikutip Kamis (8/9/2022).
Adapun besaran dana PIP 2022 yang akan diterima para peserta didik penerima manfaat adalah:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun
Program ini diprioritaskan bagi siswa pemegang KIP yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
Namun jika tak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud 2022. Berikut caranya:
- Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
- Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data
- Kemudian masuk ke laman https://nisn.data/kemdikbud.go.id dan isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, lalu klik kotak I'm not a robot, klik Cari Data. Lalu, lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.
Agar terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, data nama peserta didik, seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga harus benar. Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik. (sds)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :