Bersengketalah, 45% Anda Menang!

Hak pembayar pajak untuk keberatan atau menolak keputusan pajak yang keliru

By | Senin, 31 Januari 2022 18:25 WIB

Bersengketa dengan mengajukan banding jika keberatan ditolak atau gugatan jika ada keputusan pajak yang keliru adalah hak pembayar pajak. Sejak UU No. 28 Tahun 2007, banding semakin murah karena pembayar pajak tidak perlu membayar 50% dari pajak terutang dalam Surat Ketetapan Pajak



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :