Bersengketalah, 45% Anda Menang!
Hak pembayar pajak untuk keberatan atau menolak keputusan pajak yang keliru
Bersengketa dengan mengajukan banding jika keberatan ditolak atau gugatan jika ada keputusan pajak yang keliru adalah hak pembayar pajak. Sejak UU No. 28 Tahun 2007, banding semakin murah karena pembayar pajak tidak perlu membayar 50% dari pajak terutang dalam Surat Ketetapan Pajak
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat
PABRIK BAJA RINGAN
BLKP Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat
PERLENGKAPAN KOMPUTER
Epson Industry Dapat Perlakuan Khusus Bea Cukai
THR dan GAJI KE-13