Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 mengenai tata cara penjualan dan penggunaan materai elektronik atau e-materai. Lalu bagaimana cara membeli dan memakainya?
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat
PABRIK BAJA RINGAN
BLKP Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat
PERLENGKAPAN KOMPUTER
Epson Industry Dapat Perlakuan Khusus Bea Cukai
THR dan GAJI KE-13