Kembali ke Pesan Konstitusi
UUD 1945 tidak mewajibkan rakyat membayar pajak, dan kekuasaan memajaki ada pada undang-undang.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
INDUSTRI MARITIM 4.0
PAL Indonesia Canangkan Gawai IM4
-
KEPEMIMPINAN TEKNOLOGI
Sucofindo Gelar SCIence-Hackfest Dorong Solusi Digital
-
-
LITERASI KEUANGAN
Keuangan Syariah Perlu Digitalisasi
-
TARGET NZE 2060
Pemerintah Susun Revisi Kebijakan Energi Nasional
IKI SEPTEMBER 2023
Ekspansi Manufaktur Melambat, Ini Sebabnya
BERLIN GLOBAL DIALOGUE
Langkah Nyata Transisi Energi Indonesia versi Menkeu Sri Mulyani
TARGET NZE 2060