APBN 2023

Daftar BUMN Dapat Suntikan Penyertaan Modal Negara 2023

Komisi XI DPR dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyepakati pemberian PMN pada APBN TA 2023.

By | Selasa, 03 Oktober 2023 22:08 WIB

Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Senin (02/10/2023), menyepakati pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) Tunai dan Non Tunai pada APBN Tahun Anggaran 2023. - Foto Kemenkeu
Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Senin (02/10/2023), menyepakati pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) Tunai dan Non Tunai pada APBN Tahun Anggaran 2023. - Foto Kemenkeu

BELASTING, Jakarta – Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Senin (02/10/2023), menyepakati pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) Tunai dan Non Tunai pada APBN Tahun Anggaran 2023. Siapa saja penerimanya?

PMN Tunai diberikan kepada BUMN sektor konstruksi yaitu PT Hutama Karya (Persero) untuk penyelesaian proyek infrastruktur, di antaranya Jalan Tol Trans Sumatera, Tol Kayu Agung-Palembang-Betung, dan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi, dan PT Wijaya Karya (Persero) untuk penyelesaian proyek strategis nasional dan proyek IKN.

PMN Tunai juga diberikan untuk sektor lain, yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) untuk penguatan IFG Life dari PT Jiwasraya, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.




Lalu Perum LPNNPI/Airnav Indonesia untuk modernisasi dan peremajaan fasilitas Air Traffic Management System bagi keselamatan penerbangan, dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) untuk pembangunan dan pengembangan KEK Mandalika dan KEK Sanur.

Kemudian, PT LEN Industri  untuk pembangunan fasilitas dan peningkatan kapasitas produksi radae, pesawat, kapal, amunisi, medium tank, dan kendaraan tempur.

“Kami sesuai dengan praktik yang selama ini sudah kita establish, seluruh PMN Tunai ini harus disertai Key Performance Indicators dan kontrak kinerja dari manajemen. Jadi, pencairan PMN tidak dilakukan secara gelondongan, namun harus sesuai dengan KPI dan harus ada kontrak kinerja yang akan dimonitor oleh manajemen dan kemudian melaporkan secara berkala,” jelas Menkeu.



Sementara itu, PMN Non-Tunai berupa konversi piutang diberikan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) untuk memperbaiki struktur permodalan dan rasio keuangan utama perusahaan dan PT Len Industri (Persero) yang juga untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan.

PMN Non Tunai berupa Barang Milik Negara diberikan kepada Perum LPPNPI/Airnav Indonesia untuk bangunan dan peralatan navigasi penerbangan, dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk kapal laut yang melayani masyarakat pada jalur perintis khususnya di wilayah timur Indonesia,

Lalu PT Brantas Abipraya (Persero) untuk tanah dan bangunan gedung kantor, PT Sejahtera Eka Graha untuk tanah/aset properti eks-BPPN guna meningkatkan value aset properti eks-BPPN dan menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan Kota Bogor, dan PT Pertamina (Persero)  untuk sarana dan prasarana bahan bakar nabati sebagai wujud implementasi mandatori Biodiesel.

Menkeu juga menyampaikan bahwa PMN Tunai TA 2023 yang direncanakan akan diberikan kepada PT PLN (Persero) dan PT Bina Karya (Persero) belum disetujui. Hal ini karena masih akan dilakukan penelaahan dan evaluasi serta urgensi dari kedua PMN tersebut.

Sedangkan PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun batal diberikan kepada PT Waskita Karya (Persero) karena adanya proses restrukturisasi kreditur untuk neraca keuangannya.

“Sehingga kami menyampaikan kepada Komisi XI bahwa PMN Rp3 triliun kepada Waskita 2022 tidak kami cairkan dan akan dikembalikan uangnya kepada kas negara,” kata Menkeu.

 



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :