POTENSI DELISTING GARUDA

Garuda Terancam Delisting dari Bursa

Garuda terancam terdepak dari pedagangan di Bursa Efek Indonesia.

By | Selasa, 21 Desember 2021 18:11 WIB

Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

JAKARTA, BELASTING -- PT Garuda Indonesia (Persero Tbk) teracam delisting alias sahamnya dihapus dari perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Potensi delisting ini disampaikan BEI, Senin (20/12/2021).

"Pengumuman: Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," tulis BEI dalam pengumuman di papan pencatatan utama bernomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021,




Sebelumnya saham Garuda sudah di-suspend alias diberhentikan sementara dari perdagangan di bursa saham selama 6 bulan atau sejak 18 Juni 2021.

"Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," demikian disampaikan pengumuman tersebut.

Pihak Bursa meminta masyarakat publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan.



Saat ini, mayoritas saham emiten berkode GIAA itu dikuasai oleh pemerintah mencapai 60,54%. Sisanya, dimiliki PT Trans Airways sekitar 28,27%, dan masyarakat 11,19%. (bsf)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :