Jokowi Tekan Perpres, Premium Batal Dihapus
JAKARTA, BELASTING -- Presiden Joko Widodo tetap mempertahankan BBM jenis premium lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.
Ini terungkap dari salinan Perpres tersebut yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Ahad (2/12/2022).
Di Perpres itu disebutkan bahwa BBM jenis preminun dengan Research Octane Number (RON) 88 masuk dalam BBM penugasan yang dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Ini berarti Jokowi justru makin memperluas distribusi Premium.
Sebab sebelumnya BBM Premium penugasan hanya dapat didistribusian di luar Jawa-Bali.
Tapi kini diubah, bisa didistrbusikan ke seluruh Indonesia.
Itu tercantum di pasal 3 Perpres tersebut.
(1) Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
(2) Jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
(3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebelumnya, isu penghapusan Premium mencuat setelah baik Kementerian ESDM dan Pertamina menyatakan Premium akan dihapus secara bertahap karena sudah tidak sesuai dengan standa Euro 4.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga sempat menjelaskan kepada media bahwa rencana penghapusan BBM Premium itu karena faktor lingkungan.
"Itu pertama dalam rangka energi hijau ya. Ini juga, dan yang kedua tentu juga ada aspek lain efisiensi, tetapi yg nomor satu itu [menuju energi hijau]. Oleh karena itu kita akan mulai 2022 ini dan secara rinci akan segera dilakukan," katanya, Selasa (28/12/2022).
Tidak diduga kemudian muncul Perpres yang menetapkan BBM Premium tetap ada. (bsf)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat