Pemerintah Berharap Insentif PPN DTP Mampu Atasi Backlog Perumahan
JAKARTA,BELASTING-Masih tingginya angka backlog perumahan atau kesenjangan antara permintaan dan pasokan hunian yang tersedia di Indonesa membuat pemerintah memperpanjang kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) DTP sektor properti pada 2022.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pada 2020 ada 15,5 juta orang yang tinggal di rumah tidak layak huni. Oleh karena itu, sektor properti didorong untuk berkontribusi menyediakan hunian yang layak. Salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah adalah relaksasi pajak khususnya PPN DTP untuk pembelian rumah.
Selain itu, masih ada beberapa berita lain yang menyita perhatian pada libur panjang menjelang awal Maret 2022. Isu tersebut antara lain realisasi belanja APBN pada awal tahun dan kebijakan warga negara memiliki jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Berikut rangkumannya.
1. Ternyata Ini Alasan Insentif PPN DTP Properti Masih Dipertahankan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) perumahan untuk penyerahan masa pajak Januari-September 2022.
Ia mengatakan saat ini penduduk perkotaan di Indonesia mencapai 56,7%. Diperkirakan akan terjadi peningkatan ke 66,6% pada 2035, dan 72,8% pada 2045.
Menurutnya, sektor properti memiliki multiplier-effect yang tinggi terhadap 174 subsektor industri lainnya. Selain itu, penyerapan tenaga kerja di industri properti mencapai 19 juta orang.
2. Alokasi Belanja Ke Daerah Naik
Pemerintah menyampaikan realisasi belanja pemerintah melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada Januari 2022 mencapai Rp54,92 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,8% jika dibandingkan dengan capaian tahun lalu.
“Ada 2 [TKDD] yang mengalami kenaikan, yaitu dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). DAU dan DBH yang telah disalurkan Rp50,43 triliun," ujarnya, dikutip Minggu (27/2/2022).
3. Jadi Peserta BPJS Kesehatan Itu Hak, Bukan Kewajiban
Mantan anggota Ombudsman Alvin Lie mengkritik Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menurut Alvin Lie, konstitusi kita menyatakan setiap orang berhak, kata-katanya berhak, atas jaminan sosial. Yang berkewajiban menyelenggarakan jaminan sosial adalah pemerintah.
“Sekarang dibalik, setiap warga negara wajib, dan negara justru yang berhak,” katanya.
4. BPKP Masih Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan pesawat yang dilakukan PT Garuda Indonesia Tbk.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Eri Satriana mengatakan perhitungan kerugian negara itu dilakukan berdasarkan permintaan resmi Kejaksaan Agung.
“Kejaksaan mengirim surat resmi 2 kali, terkait dengan permintaan penghitungan kerugian negara. Pertama pada 14 Februari 2022 dan kedua 21 Februari 2022,” ujarnya dalam keterangan resmi.
5. Pengadilan Pajak Kini Sediakan 7 Kanal Informasi dan 2 Saluran Pengaduan Publik
Pengadilan Pajak menyediakan 7 kanal untuk media informasi dan publikasi, serta 2 saluran pengaduan untuk publik.
Sekretaris Pengadilan Pajak Dendi Agung Wibowo melalui Pengumuman PENG-1/SP/2022 mengatakan kini sudah ada penyediaan kanal media informasi, publikasi, dan saluran pengaduan sekretariat pengadilan pajak.
Adapun 7 kanal media sekretariat pengadilan pajak bisa diakses melalui https://www.setpp.kemenkeu.go.id/, akun resmi Instagram @setpp.kemenkeu, dan channel YouTube melalui SetPP Kemenkeu.
Selain itu ada juga kanal surat elektronik (email) melalui kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, telepon di 134, kontak web di https://www.kemenkeu.go.id/contact-us/, dan terakhir Whatsapp di 0812-1100-7510.
Sementara itu, ada 2 kanal sebagai saluran pengaduan untuk publik. Masyarakat bisa mengadu melalui wise.kemenkeu.go.id atau siwas.mahkamahagung.go.id, dan email di pengaduan.setpp@kemenkeu.go.id. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat