BERITA EKONOMI POLITIK PEKAN INI

HEADLINE PEKAN INI: Final Call PPS, DJP Terus Gelar Sosialiasi

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bakal rampung pekan ini.

By | Minggu, 26 Juni 2022 08:05 WIB

ilustrasi (foto: belasting.id)
ilustrasi (foto: belasting.id)

JAKARTA, BELASTING—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bakal rampung pekan ini. DJP meminta agar Wajib Pajak bisa memanfaatkan program ini.

DJP tak hanya melakukan imbauan, tetapi juga sering menggealar agenda sosialiasi soal DJP, baik itu manfaat maupun ancaman jika Wajib Pajak ketahuan tidak melaporkan hartanya sacara benar.

Final Call PPS ini menjadi pemberitaan dari sejumlah media pajak dan ekonomi di beberapa media online maupun cetak dan radio.




Namun tak hanya PPS saja, dalam sepakan ini pemberitaan soal The Fed yang menaikkan suku bunga juga mendominasi. Kemudian Bank Indonesia yang akhirnya memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) di angka 3,5% juga menjadi headlines di media pajak.

Berikut ringkasan berita sepekan:

1. DJP Minta Wajib Pajak Manfaatkan PPS



Ditjen Pajak (DJP) berharap jumlah peserta program pengungkapan sukarela (PPS) terus bertambah pada periode akhir kebijakan yang jatuh pada Juni 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan upaya sosialisasi sudah dioptimalkan sejak PPS bergulir pada awal Januari 2022. Dia berharap jumlah peserta terus meningkat hingga penutupan kebijakan pada 30 Juni 2022.

“Kami ‘sih berharap semakin lama, semakin banyak masyarakat ikut bergabung memanfaatkan program pengungkapan sukarela ini sampai dengan batas waktu 30 Juni 2022,” katanya dalam Konpres APBN Kita edisi Juni 2022 dikutip pada Jumat (24/6/2022).

2. Sudah Tertib Lapor Harta Tetap Diimbau Ikut PPS

Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak yang mendapatkan surat imbauan program pengungkapan sukarela (PPS) dengan detail aset untuk memberikan respons kepada kantor pajak terdaftar.

Imbauan tersebut berlaku bagi wajib pajak dengan selisih data aset dalam SPT Tahunan dengan data DJP dan juga untuk yang sudah patuh pada ketentuan perpajakan. Hal tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang dilontarkan oleh wajib pajak yang sudah patuh.

"@DitjenPajakRI sy dpt email disuruh ikut tax amnesty jilid 2. Dlm email dibeberkan data aset yg dimiliki oleh DJP dan dibandingkan dgn data aset yg sy laporkan dalam SPT tahunan. Lucunya aset yg sy lapor di SPT lbh lengkap dibanding data yg dimiliki DJP. Apa lg yg hrs sy ungkap?," tulis @andreasherup dikutip pada Kamis (23/6/2022).

Akun Twitter @DitjenPaajakRI menjelaskan untuk wajib pajak yang sudah patuh tidak perlu lagi ikut serta dalam PPS. 

3. Asosiasi Pengusaha Minta Kebijakan PPS Dimanfaatkan

Wajib pajak korporasi masih banyak yang tidak tahu ada sanksi sebesar 200% yang akan ditanggung ketika tidak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Hal ini disampaikan oleh wakil ketua umum KADIN/APINDO, Suryadi Sasmita dalam Talk Show PPS Apa dan Bagaimana Setelah PPS, pada Rabu (22/6/2022).

“Para pengusaha sudah tahu semua tentang PPS, tapi banyak yang enggak tahu kalau ada sanksi 200% dan data-data itu bisa diakses DJP,” ungkap Suryadi.

4. BI Putuskan Pertahankan Suku Bunga Acuan

 Bank Indonesia akhirnya memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) di angka 3,5%.

Demikian disampaikan Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (23/6/2022).

“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 22 dan 23 Juni 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI7DRRR sebesar 3,50 persen," katanya.

5. Kenaikan Tarif PPN 11% Tambah Kemiskinan 700 Ribu Orang
Bank Dunia memperkirakan tingkat kemiskinan di Indonesia naik 0,27% atau setara penambahan 700 ribu orang akibat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% jadi 11%.

Ini dicantukan di laporan Indonesia Economic Prospects (IEP) bertema “Financial Deepening for Stronger Growth and Sustainable Recovery”, yang dipublikasikan Bank Dunia, Rabu (22/6/2022).

“The World Bank’s analysis suggests that VAT reforms are likely to affect the poor disproportionately, leading to an increase in the poverty rate of 0.27 percentage point (or about 0.7 million people),” demikian tulis laporan itu, halaman 41.

6. Dana Asing Rp7,34 Triliun Keluar dari Indonesia dalam Empat Hari

Modal asing sebesar Rp7,3 triliun keluar dari Indonesia pada periode 13-16 Juni atau hanya dalam waktu empat hari.

Demikian disampaikan Bank Indonesia dalam keterangan resmi, Sabtu (18/6/2022).

“Berdasarkan data transaksi 13-16 Juni 2022, nonresiden di pasar keuangan domestik jual neto Rp7,34 triliun,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono. (sds)

 



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :