OMNIBUS LAW

DPR Susun Omnibus Law Sektor Keuangan, Ini Isinya

Aturan main dengan skema omnibus law kembali dilakukan DPR dan pemerintah

By | Jum'at, 08 Juli 2022 14:40 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA, BELASTING - Komisi XI DPR tengah merumuskan omnibus law baru yang akan mengatur sektor jasa keuangan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan omnibus law sektor keuangan dibuat dalam bentuk RUU  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Nantinya, rancangan beleid ini akan mengintegrasikan 16 UU di sektor keuangan.

"RUU PPSK merupakan Omnibus Law sektor keuangan yang berfokus pada upaya meningkatkan pendalaman, efisiensi, inklusi, serta meningkatkan kepercayaan pasar di sektor keuangan dalam meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan sustainable," katanya dikutip pada Jumat (8/7/2022).




Dolfie menuturkan tujuan utama pembuatan omnibus law pada sektor keuangan untuk menciptakan ekosistem jasa keuangan Indonesia yang lebih efisien. RUU PPSK juga akan meningkatkan upaya pengawasan terhadap sektor keuangan.

Menurutnya, ada 5 aspek utama dalam penyusunan RUU PPSK. Pertama, untuk perluasan jangkauan, produk, dan basis investor. 

Kedua, mempromosikan investasi jangka panjang. Ketiga, meningkatkan kompetisi untuk mendukung efisiensi. 



Politisi fraksi PDIP itu melanjutkan upaya keempat dari RUU PPSK adalah memperkuat mitigasi risiko dari sektor keuangan. Kelima, meningkatkan kadar perlindungan kepada investor dan konsumen.

"Dengan adanya sektor keuangan yang semakin dalam dan efisien, sistem keuangan Indonesia diharapkan akan semakin tangguh dan lebih tahan terhadap goncangan dan krisis," imbuhnya dilansir laman resmi DPR. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :