BERITA EKONOMI POLITIK HARI INI

Headlines Hari Ini, Harta Hasil Deklarasi PPS Wajib Masuk SPT Tahunan

Peserta PPS wajib memasukkan harta dan utang hasil deklarasi pada tahun depan

By | Sabtu, 09 Juli 2022 08:31 WIB

Helpdesk PPS DJP (foto: Belasting)
Helpdesk PPS DJP (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) perlu memperhatian tugas lanjutan yang perlu dilakukan usai gelaran pengampunan pajak jilid II.

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan kewajiban peserta PPS belum usai setelah rampungnya PPS pada akhir Juni 2022. Salah langkah lanjutan yang perlu dilakukan adalah melaporkan deklarasi harta PPS dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Namun demikian, kewajiban tersebut tidak berlaku pada tahun ini. Harta dan utang yang diungkapkan dalam PPS wajib dicantumkan dalam SPT tahun pajak 2022 atau masuk dalam laporan SPT tahun depan. Selain itu, pemberitaan pada akhir pekan diwarnai dengan meninggalnya mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe yang ditembak saat melakukan pidato. Berikut ringkasannya. 




1. Ingat, Peserta PPS Wajib Cantumkan Harta Hasil Deklarasi di SPT Tahunan

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) mempunyai tugas tambahan saat menyampaikan SPT pada tahun depan.

Akun Twitter @kring_pajak menjelaskan kewajiban harta dan utang yang diungkapkan dalam PPS perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (2) PMK No.196/2021.



"Harta dan utang yang diungkap dalam PPS diperlakukan sebagai perolehan harta dan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan, serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2022," tulis @kring_pajak.

2. Risiko Tinggi Jadi Faktor Investor Ogah Masuk ke Pembiayaan Infrastruktur

Pemerintah menilai pentingnya menyusun kerangka pembiayaan pada sektor infrastruktur, serta menakar alokasi risiko yang adil (equitable risk allocation) pada pembiayaan itu.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah membuat, sekaligus tetap mencari berbagai terobosan pembiayaan atau financing untuk membangun infrastruktur dalam negeri.

“Lebih spesifik lagi dalam financing-nya itu adalah mengenai resiko yang muncul dari pembiayaan infrastruktur, yang harus kita buat dia menjadi lebih acceptable untuk investor, untuk perekonomian, karena membangun infrastruktur tidak hanya pakai public money,” ujarnya dalam acara Task Force 8 (T20) di Yogyakarta.

3. DPR Mulai Susun Omnibus Law Sektor Keuangan  

Komisi XI DPR tengah merumuskan omnibus law baru yang akan mengatur sektor jasa keuangan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan omnibus law sektor keuangan dibuat dalam bentuk RUU  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Nantinya, rancangan beleid ini akan mengintegrasikan 16 UU di sektor keuangan.

"RUU PPSK merupakan Omnibus Law sektor keuangan yang berfokus pada upaya meningkatkan pendalaman, efisiensi, inklusi, serta meningkatkan kepercayaan pasar di sektor keuangan dalam meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan sustainable," katanya.

4. Sidang Pengadilan Pajak Bisa Digelar Pekan Depan Dengan Syarat Ini

Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) Kemenkeu merevisi jadwal penundaan proses persidangan.

Pengumuman terbaru Set PP menyampaikan proses sidang sudah bisa kembali dimulai pada senin pekan depan. Namun, ada syarat khusus persidangan bisa kembali dihelat.

"Pelaksanaan persidangan dapat dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 11 Juli 2022, dengan tetap berpedoman pada pemberitahuan dari majelis," tulis pengumuman Set PP Kemenkeu.

5. Kemenkeu Himpun PNBP Transaksi Lelang Rp378,88 Miliar

Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyatakan realisasi penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) lelang sampai dengan kuartal II/2022 sejumlah Rp378,88 miliar.

Kasubdit Kebijakan Lelang DJKN Kemenkeu Diki Zenal Abidin mengatakan kinerja PNBP lelang mencapai 54,1% dari target penerimaan yang sejumlah Rp700 miliar.

“Diharapkan dengan ada stimulus [PNBP lelang dengan tarif sampai dengan 0%] bisa mendorong penerimaan di tahun ini,” ujarnya dalam media briefing.

6. Menlu RI Sampaikan Dukacita Atas Wafatnya Eks PM Shinzo Abe

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya mantan Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe.

Retno menyatakan telah mendapatkan kabar wafatnya Abe setelah mendapatkan perawatan medis usai ditembak saat melakukan pidato pada Jumat siang waktu setempat.

"Saya ingin menyampaikan simpati dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya dari pemerintah dan rakyat Republik Indonesia kepada pemerintah dan rakyat Jepang pada situasi dukacita ini," katanya dalam jumpa pers Foreign Minister Meeting (FMM) G-20. (das)  



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :