BERITA EKONOMI POLITIK HARI INI

Headlines Hari Ini: Sebanyak 19 Juta NIK Sudah Berfungsi sebagai NPWP

Ini baru tahap awal, jutaan NIK lain akan menyusul diproses.

By | Rabu, 20 Juli 2022 09:55 WIB

Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

JAKARTA, BELASTING – Konsep Nomor Identitas Tunggal alias Single Identity Number (SIN) berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus sebagai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) kini mulai berjalan, meski bertahap.

Implementasi kebijakan itu dilakukan secara resmi dalam peringatan hari pajak di kantor Ditjen Pajak (DJP), Selasa (19/7/2022),

Dalam acara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara simbolis melakukan log in ke situs pajak.go.id menggunakan NIK, bukan lagi NPWP.




Bisa log in ke situs pajak dengan NIK berarti NIK tersebut sudah sekaligus operasional sebagai NPWP. Sudah menjadi nomor baru wajib pajak.

Namun belum semua NIK sudah operasional sebagai NPWP.

Ditjen Pajak Suryo Utomo mengatakan baru 19 juta NIK yang diproses dan sudah operasional sebagai NPWP, dari sekitar 45 juta wajib pajak yang masih menggunakan NPWP.



Sebanyak 19 juta NIK yang sudah operasional ini baru tahap pertama.

Menurut Suryo, ke depan akan lebih banyak lagi NIK yang diproses untuk sekaligus berfungsi sebagai NPWP.

Berita itu dan beberapa berita ekonomi politik lainnya jadi bahasan Belasting kemarin, 19 Juli 2022. Berikut rangkumannya.

1. Sebanyak 19 juta NIK sudah aktif sebagai NPWP.

Puncak peringatan hari pajak di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, dilakukan dengan peresmian NIK sekaligus sebagai NPWP.

Acara dilakukan secara simbolis dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani menggunakan NIK untuk log in ke situs resmi DJP di www.pajak.go.id

2. Komino melunak, tidak lagi garang terhadap pelanggar PSE.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan sinyal melunak menghadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar ke sistem Online Single Submission (OSS).

PSE yang lewat 20 Juli 2022 belum juga mendaftar, akan diberi surat peringatan dulu, lalu denda, lalu baru mekanisme terakhir berupa blokir.

Ini berbeda dari pernyataan Dirjen Aplikasi dan Infomatika (Aptika), Samuel A. Pangerapan, pada konferensi pers pada 27 Juni lalu.

Ketika itu pihak Kominfo mengatakan 20 Juli adalah batas terakhir pendaftaran. Bila hingga 20 Juli tidak juga mendaftar, maka pada 21 Juli akan diblokir.

“Maaf, kita harus memblokir. 20 Juli kan batas terakhir pendaftara, berarti 21 Juli blokir,” katanya ketika itu.

3. BPK rekomendasikan aturan perlindungan data pribadi segera diselesaikan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar Kominfo segera memiliki regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi.

Ini karena regulasi itu belum ada, padahal Kominfo sudah mulai melakukan pengaturan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan mengharuskan para PSE mendaftar.

Dengan ketiadaan aturan perlindungan data pribadi, rentan tejadi kebocoran, pencurian dan serangan.

4. Pungutan ekspor sawit dihapus, potensi penerimaan Rp9 triliun hilang.

Kebijakan menghapus pungutan ekspor sawit dari U$688 per ton (tarif Juni 2022) menjadi nol rupiah alias gratis yang berlaku sejak 15 Juli hingga 31 Agustus 2022 dinilai juga akan memukul penerimaan negara.

Potensi penerimaan yang hilang dari kebijakan itu diprediksi mencapai Rp9 triliun.

5. Aturan pajak terhadap perusahaan multinasional terus macet di OECD.

OECD kembali melaporkan belum dicapai konsensus terkait pembahasan pilar 1 tentang hak yurisdiksi pungutan pajak terhadap perusahaan multinasional.

Berlarut-larutnya pembahasan ini bukan pertama kalinya, Pilar 1 seharusnya mulai diterapkan pada 2021, tapi molor lagi hingga 2024 –dan itu pun belum pasti dicapai konsensus.

Beberapa negara seperti India misalnya sudah tidak mau lagi menunggu konsensus OECD dan merumuskan sendiri kebijakan pajak digital terhadap perusahaan multinasional. (bsf)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :