PENDAFTARAN PSE

Platform PSE Besar Belum Mendaftar, Kominfo Beri Tambahan Waktu 5 Hari

Pemerintah belum akan memberikan sanksi denda maupun pemblokiran.

By | Jum'at, 22 Juli 2022 17:26 WIB

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA, BELASTING—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tambahan waktu 5 hari untuk memberikan kesempatan kepada sejumlah platform penyelenggara sistem elektronik (PSE) mendaftar mengikuti aturan pemerintah.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemerintah belum akan memberikan sanksi denda maupun pemblokiran.

"Kami kirimkan surat peringatan kepada mereka (PSE) untuk segera melengkapi. Ada waktu hingga 5 hari kerja," ujar Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip Jumat (22/7/2022).




Dari pantauan Belasting, sejumlah platfotm PSE besar seperti Google CS termasuk Youtube, aplikasi game populer Roblox, Amazon dan aplikasi lain, hingga Jumat (22/7/2022) belum nampak di laman pse.kominfo.go.id.

Jika dalam waktu 5 hari sejak surat teguran dikirimkan, Kominfo secara tegas akan langsung melakukan pemblokiran. 

Namun, pemblokiran ini tidak bersifat permanen. Jika kemudian hari PSE yang di blokir sudah melakukan pendaftaran, blokir akan kembali dibuka. 



Sejauh ini, belum semua layanan turunan dari Google mendaftar. YouTube misalnya, belum nampak di laman pse.kominfo.go.id.

Namun, Kominfo mengklaim Google CS sudah melakukan pendaftaran. Hanya saja layanan Google memang banyak sehingga membutuhkan waktu. (sds)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :