INTEGRASI NIK-NIB

Setelah dengan NPWP, NIK akan Diintegrasikan dengan Nomor Induk Berusaha

Demi single profile identitas kependudukan, identitas wajib pajak, dan identitas pelaku usaha.

By | Kamis, 04 Agustus 2022 11:53 WIB

Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

JAKARTA, BELASTING – Setelah integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemerintah berencana untuk mengintegrasikan NIK dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Wacana ini disampaikan Kepala Lembaga Nasional Single Window (LNSW), Kementerian Keuangan, Mochamad Agus Rofiudin, Rabu (3/8/2022).

“NPWP dan NIK sudah menyatu, dan saya kira ini saatnya NIB juga menyatu,” katanya.




Agus menjelaskan dalam transaksi terkait orang atau identitas, diperlukan single profile.

Saat ini identitas NIK dan NPWP sudah melebut jadi satu. Tapi NIB yang merupakan nomor identitas pengusaha masih terpisah.

Karena itu NIB juga perlu disatukan agar terjadi single profile identitas kependudukan, identitas pembayar pajak, dan identitas pengusaha.



Sekadar informasi, NIB adalah nomor identitas pelaku usaha setelah mendaftarkan usahanya ke pemerintah.

NIB diperoleh dengan mengajukan pendaftaran ke Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).

Setelah mendapat NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha atau izin komersial sesuai bidang usahanya masing-masing.

Terutama bagi UMKM, NIB sangat penting karena menjadi syarat untuk mengkases program bantuan pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang sebagian beban bunganya ditanggung pemerintah.

Agus juga menjelaskan saat ini LNSW tengah mendorong penguatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia (SDI).

Ia menambahkan digitalisasi dalam pemerintahan sangat penting, karena meningkatkan transparansi dan akan mendorong transformasi digital. (bsf)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :