Segini Kebutuhan Anggaran Mitigasi Perubahan Iklim di RI
JAKARTA, BELASTING—Kementerian Keuangan menyampaikan ada konsekuensi finansial dalam menjalani komitmen yang menyangkut mengatasi perubahan iklim dan pengurangan emisi karbon.
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Adi Budiarso mengatakan komitmen itu dijalankan guna mencapai target National Determination Contribution (NDC) di 2030.
Adi menyebutkan ada pendanaan mitigasi perubahan iklim yang dibutuhkan oleh beberapa sektor. Seperti halnyna sektor kehutanan, energi dan transportasi, IPPU, pengelolaan limbah, serta pertanian.
“Tentu saja komitmen itu memiliki konsekuensi finansial yang signifikan terhadap kumulatif biaya mitigasi sampai tahun 2030, yang diperkirakan antara US$247,3 miliar hingga US$263,39 miliar,” ujarnya dalam Konferensi CGS-CIMB secara virtual, Selasa (9/8/2022).
Adi menjelaskan kebijakan pendanaan dibutuhkan untuk memastikan kebutuhan dana terpenuhi. Seperti yang kerap disuarakan Menteri Keuangan, pembiayaan tidak hanya dari pemerintah, tapi juga melibatkan pihak swasta dan kerjasama multilateral.
Selanjutnya Adi memaparkan ada 2 mekanisme untuk mendukung transisi energi guna mengatasi perubahan iklim dan mengurangi emisi karbon. Pertama, mekanisme transisi energi.
Mekanisme pertama mencakup kebijakan untuk mendukung pembiayaan yang melibatkan partisipasi sektor publik ataupun swasta.
Diharapkan mekanisme transisi energi yang digarap dapat meningkatkan infrastruktur energi Indonesia dan transisi energi bersih menuju net zero emission melalui sarana yang terjangkau.
Mekanisme kedua adalah penerapan pajak karbon (carbon tax). Adi menyampaikan pajak karbon merupakan instrumen penetapan harga karbon yang menjadi bagian dari kebijakan komprehensif untuk memitigasi perubahan iklim.
Adapun ketentuan pajak karbon telah diatur dan disahkan dalam UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Adi menerangkan penerapan pajak karbon juga bertujuan untuk mendorong inovasi dan investasi.
Namun Adi menyampaikan pemerintah akan melihat kondisi perekonomian domestik untuk bisa menerapkan pajak karbon secara menyeluruh.
“Sayangnya karena ketidakpastian ekonomi global, penerapan pajak karbon telah ditunda. Namun pemerintah terus merumuskan peraturan yang diperlukan untuk diterapkan di masa mendatang,” kata Adi. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat