HEADLINES HARI INI: Penerimaan Pajak per Juli 2022 Capai Rp1.028 Triliun
JAKARTA, BELASTING – Realisasi penerimaan pajak per Juli 2022 dilaporkan mencapai Rp1.028,5 triliun atau setara 69,3% dari target terbaru berdasarkan Perpres No.98/2022 sebesar Rp1.485 triliun.
Demikian disampaikan Kepala Badang Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu dalam konferensi pers, Senin (8/8/2022).
“Sampai akhir Juli kemarin, pendapatan negara tumbuh cukup tinggi,” katanya.
Febrio juga menambahkan per Juli 2022, APBN masih mencatatkan surplus sebesar Rp106,1 triliun atau setara 0,58% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Dalam catatan Belasting, tingginya penerimaan pajak itu ditopang oleh banyak faktor seperti booming sektor komoditas, program tax amnesty, hingga penerimaan pajak penghasilan (PPh).
Meski demikian Dirjen Pajak Suryo Utomo juga sudah memprediksi laju penerimaan akan mulai melambat pada semester II-2022 (Juli-Desember).
Pasalnya beberapa pos setoran sudah selesai pembayarannya di semester I.
“Misalnya PPS [tax amnesty] dan PPh badan/orang pribadi,” kata Suryo, 2 Agustus 2022 lalu.
Menurut Suryo, motor penerimaan pajak semester II akan bertumpu pada proses pemulihan dan perkembangan ekonomi nasional.
Berita itu dan beberapa berita ekonomi politik lainnya jadi bahasan Belasting kemarin, 9 Agustus 2022. Berikut rangkumannya.
1. Penerimaan pajak capai 69,3% dari target.
Penerimaan pajak masih tumbuh tinggi hingga Juli 2022, dengan capaian sebesar Rp1.028,5 triliun atau setara 69,3% dari target Rp1.485 triliun.
APBN juga masih mencatatkan surplus Rp106,1 triliun per Juli 2022. (belasting)
Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online di tiga zonasi di seluruh Indonesia. Tarif baru ini berlaku paling lambat per 14 Agustus 2022.
Di wilayah Jabodetabek (Zona II) misalnya, tarif naik sebesar Rp600 per kilometer. (belasting)
3. Irjen Sambo resmi tersangka, terancam hukuman mati.
Mabes Polri resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
Sambo diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (belasting)
4. APBN 2023 tidak ada anggaran khusus untuk Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan APBN 2023 tidak lagi mengalokasikan anggaran kesehatan khusus untuk penanggulangan pandemi Covid-19, karena situasi pandemi yang makin membaik.
Anggaran kesehatan akan kembali ke sistem lama, yaitu minimum 5% dari APBN. (Kompas)
5. Luhut klaim utang RI Rp7.000 triliun terkecil di dunia.
Menteri bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan pemerintah RI memiliki utang terkecil di dunia.
“Pemerintah Indonesia punya utang Rp7.000 triliun dan paling terkecil di dunia,” katanya, Senin (8/8/2022). (Cnnindonesia) (bsf).
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat