Kenaikan Tarif Ojek Online akan Tingkatkan Inflasi, Disarankan Dicabut
JAKARTA, BELASTING – Keputusan pemerintah menaikkan tarif ojek online dinilai justru akan berdampak negatif pada perekonomian. Karena itu sebaiknya kebijakan itu dicabut.
Demikian disampaikan ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, Ahad (14/8/2022).
“Pemerintah disarankan mencabut dulu [kenaikan tarif ojek online] dan memperbaiki formulasi kenaikan tarifnya dulu,” katanya.
Bhima menjelaskan kenaikan tarif itu akan meningkatkan inflasi di kelompok transportasi, yang akan berdampak pada kenaikan inflasi secara umum.
“Ditambah inflasi harga pangan dan energi, maka inflasi umum bisa mencapai 5,5-5,7% pada 2022,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan resiko juga akan dihadapi pelaku UMKM.
Sebab ojek online tidak hanya terbatas jasa penumpang, justru lebih banyak untuk jasa pengantaran makanan.
Kenaikan tarif ojek online dengan demikian berimbas pada kenaikan tarif ongkos kirim, yang menyebabkan naiknya harga makanan dan minuman yang dipesan lewat aplikasi.
Kenaikan harga makanan dan minuman ini yang bisa merugikan pelaku UMKM, karena ada potensi jumlah pelanggan berkurang akibat harga naik.
Pertimbangan lain, menurutnya kenaikan tarif ojek online tidak selalu berkorelasi dengan naiknya pendapatan para mitra driver.
Sekadar informasi, sebelumnya Kemneterian Perhubungan memang menaikkan tarif jasa ojek online di Indonesia, yang terbagi ke dalam tiga zona wilayah.
Kenaikan itu tercantum di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat tertanggal 4 Agustus 2022 lalu.
Di wilayah Jabodetabek yang merupakan zona II misalnya, tarif batas bawah naik Rp600 per kilometer dari tadinya Rp2.000 jadi Rp2.600 per kilometer. (bsf)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :