KENAIKAN HARGA BBM

HEADLINES HARI INI: Subsidi BBM Harus Ditambah Lagi Rp195,6 Triliun atau Harga Naik

Pilih tambah subsidi atau harga naik?

By | Sabtu, 27 Agustus 2022 09:01 WIB

Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

JAKARTA, BELASTING – Pemerintah akan segea mengambil keputusan apakah menambah subsidi atau sebaliknya menaikkan harga BBM.

Demikian terungkap dari keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jumat (26/8/2022).

Pasalnya, subsidi energi tahun 2022 sebesar Rp502,4 triliun bisa dipastikan tidak akan cukup hingga akhir tahun.




Sekadar informasi, subsidi Rp502 triliun itu terdiri dari subsidi BBM, subsidi elpiji 3 kilogram dan subsidi listrik dengan total Rp208,9 triliun, lalu ditambah dana kompensasi sebesar Rp293,5 triliun, hingga total mencapai Rp502,4 triliun.

Dari dana itu ditetapkan kuota BBM bersubsidi Pertalite sebesar 23 juta kiloliter dan solar bersubsidi sebesar 15,1 juta kiloliter.

Namun konsumsi masyarakat terhadap BBM bersubsidi sangat tinggi.



Menurut hitungan pemerintah, kuota BBM bersubsidi akan habis pada Oktober 2022.

Artinya pemerintah harus menambah lagi produksi BBM bersubsidi Pertalite dan solar subsidi.

Yang juga berarti, dana subsidi harus ditambah.

Diperkirakan dana subsidi BBM harus ditambah lagi sebesar Rp195,6 triliun agar cukup hingga akhir tahun.

“Angka [anggaran] ini adalah angka besar, sangat real dan angka Rp502,4 triliun ini belum cukup dan masih berpotensi menambah Rp195,6 triliun lagi,” kata Menkeu.

Jadi, pilih dana subsidi ditambah atau harga BBM naik?

Berita itu dan beberapa berita ekonomi politik lainnya jadi bahasan Belasting kemarin, 26 Agustus 2022. Berikut rangkumannya.

1. Dana subsidi harus ditambah Rp195,6 triliun bila harga BBM tidak naik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah harus menambah lagi dana subsidi BBM sekitar Rp195,6 triliun bila harga BBM subsidi tidak naik.

Penambahan itu karena kuota BBM subsidi Pertalite dan solar yang seharusnya cukup hingga akhir tahun diperkirakan akan habis pada Oktober 2022. (Belasting)

2. Penjualan SUN khusus tax amnesty tembus Rp1,5 triliun.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu melaporkan penjualan Surat Berharga Negara (SBN) khusus peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty pada Agustus ini mencapai Rp1,5 triliun.

Pembelian SBN ini adalah salah satu opsi dalam program PPS yang sudah berakhir pada akhir Juni 2022 lalu, dengan imbalan membayar tebusan PPh Final lebih murah.

SBN khusus tax amnesty berikutnya akan diterbitkan lagi pada September 2022. (Belasting)

3. Ekonomi digital gerus penerimaan pajak RI.

Kementerian Keuangan menyatakan ekonomi digital telah mempengaruhi kinerja perpajakan RI. Pasalnya banyak transaksi digital yang tidak terlacak ditambah belum lengkapnya instrumen hukum perpajakan sektor ekonomi digital.

Akibatnya dengan perkembangan ekonomi digital, penerimaan perpajakan bukannya bertambah, melainkan tergerus. (Belasting)

4. Pagu Transfer ke Daerah (TKD) pada 2023 sebesar Rp811,7 triliun.

Kementerian Keuangan menyatakan besaran dana TKD pada RAPBN 2023 mencapai Rp811,7 triliun, naik 1,6% dibandingkan 2022 yang diperkirakan mencapai Rp7991,1 triliun.

TKD ini dibagi menjadi tujuh komponen, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Yogyakarta, Dana Desa, dan terakhir Dana Insentif Daerah (DID). (Belasting)

5. Bank Indonesia naikkan suku bunga acuan, sinyal pemerintah akan naikkan harga BBM.

Kalangan ekonom menilai keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan dari 3,5% menjadi 3,75% sebagai sinyal kuat harga BBM akan naik.

Kenaikan suku bunga itu dinilai sebagai langkah antisipasi BI untuk meredam lonjakan inflasi ketika pemerintah menaikkan harga BBM. (Belasting). (bsf)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :