BERITA EKONOMI & POLITIK HARI INI

HEADLINES HARI INI: KPK Belum Tutup Kasus Suap Pajak di DJP

Berikut rangkuman berita ekonomi politik yang menjadi bahasan Belasting sepanjang Jumat (9/9/2022).

By | Sabtu, 10 September 2022 10:45 WIB

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. (Ilustrasi)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. (Ilustrasi)

JAKARTA, BELASTING—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti setelah mengungkap kasus suap mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan hasil persidangan kasus suap yang melibatkan mantan pejabat DJP akan ditindaklanjuti. Penggalian akan dilakukan oleh jaksa yang sudah menangangi kasus tersebut.

"Soal masalah lain-lain tetap digali lebih lanjut kepada jaksa-jaksa yang telah bersidang," katanya dalam keterangan pers KPK dikutip Jumat (9/9/2022).




Berita tersebut dan berita-berita lainnya menghiasi pemberitaan Belasting sepanjang Jumat (9/9/2022). Berikut berita selengkapnya:

1. DJP Kumpulkan Rp3,5 Triliun PPN Digital

Ditjen Pajak (DJP) merilis kinerja penerimaan PPN dari aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga akhir bulan lalu.



Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi penerimaan PPN PMSE tahun ini hingga 31 Agustus 2022 mencapai Rp3,5 triliun. Secara total setoran PPN PMSE sejak kebijakan berlaku pada 2020 mencapai Rp8,2 triliun.

Perinciannya, realisasi PPN PMSE pada tahun fiskal 2020 sejumlah Rp731,4 miliar. Kemudian Rp3,8 triliun pada 2021 dan pada tahun ini hingga akhir Agustus 2022 terkumpul Rp3,5 triliun.

"Selain itu, pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN dengan 106 di antaranya telah melakukan pemungutan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022).

2. Ratu Elizabeth Wafat, Sukarela Bayar Pajak Mulai 1992

Ratu Elizabeth tutup usia pada Jumat malam waktu Indonesia dan selama 70 tahun berkuasa ikut memengaruhi kebijakan pajak di Inggris.

Hukum Inggris menyatakan Ratu tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun dia mengambil keputusan untuk secara sukarela membayar pajak pada 1992.

"Mulai 1992, Ratu Elizabeth dengan sukarela membayar pajak penghasilan dan pajak atas keuntungan modal atau capital gains tax," tulis laporan Metro UK dikutip Jumat (9/9/2022).

3. Mau Beli iPhone 14 di Luar Negeri?, Ini Simulasi Pajak Impornya

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menerangkan adanya beban pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk pembelian gawai terbaru iPhones seri 14.

DJBC menerangkan selain adanya beban pajak impor untuk pembelian barang elektronik dari luar negeri, barang yang bisa dibawa juga dibatasi. Setiap penumpang maksimal hanya membawa dua unit saja.

"Untuk kalian yang berencana beli iPhone 14 series di negara tetangga, jangan lupa kalau batas maksimal perangkat Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet, yang bisa kamu bawa adalah 2 Unit," tulis akun Twitter @beacukaiRI dikutip Jumat (9/9/2022).

4. KPK Belum Tutup Buku Kasus Suap Pajak di DJP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti setelah mengungkap kasus suap mantan pejabat DJP Angin Prayitno Aji. Penggalian akan dilakukan kepada jaksa yang sudah menangangi kasus tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan hasil penggalian keterangan dari jaksa yang telah bersidang masuk dalam agenda KPK untuk mengusut tuntas praktik suap dan korupsi di DJP.

Menurutnya, KPK masih terbuka kemungkinan adanya perkembangan baru dari kasus tersebut seiring telah rampungnya persidangan pada masing-masing terdakwa yang terlibat dalam kasus suap pajak.

"Belum ada yang diangkat pada tingkat deputi. Nanti kita lihat sama-sama perkembangnnya, apakah ada temuan-temuan baru sehingga bisa layak ditindaklanjuti," paparnya.

5. Hasil Analisis CRM Mulai Digunakan, WP Diundang ke Kantor Pajak

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, melakukan edukasi perpajakan secara one on one yang bertempat di ruang konsultasi KP2KP Bontosunggu.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng Yogi Mustafa Bisri mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan guna mengubah perilaku dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang menjadi sasaran edukasi.

“Edukasi diutamakan bagi wajib pajak yang memiliki risiko kepatuhan tinggi yang masuk pada Daftar Sasaran Penyuluhan [DSP] Compliance Risk Management atau CRM,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (9/9/2022).

6. Audit Lapkeu KKP, BPK Temukan Masalah Potensi Kehilangan PNBP Perikanan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan ada temuan masalah terkait dengan tata Kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Itu tertuang dalam laporan audit yang dirampungkan 31 Desember 2021. Sebelumnya, BPK juga telah menyelesaikan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan atas Pengelolaan PNBP perizinan tahun 2020 hingga triwulan III 2021 terhadap KKP.

“Permasalahan antara lain terkait pengelolaan PNBP Perizinan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan (SDI), Ruang Laut (RL), dan Pulau-Pulau Kecil (PPK),” ungkap keterangan tertulis BPK, dikutip Jumat (9/9/2022).

7. Penerapan NLE Diperluas, Ini Penjelasan Bea Cukai

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tahun ini menargetkan ada tambahan 4 pelabuhan untuk penerapan program ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan sinergi antar instansi pemerintah dan lembaga negara lainnya diperlukan untuk memperkuat dan mempercepat penerapan NLE.

“Tahun 2021 percepatan penerapan program NLE telah dilakukan di 10 pelabuhan dan akan bertambah 4 pelabuhan pada tahun ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (9/9/2022). (Isa)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :