BERITA EKONOMI POLITIK HARI INI

Headlines Hari Ini, Revisi Kebijakan Agar Tax Ratio Naik

Inkonsistensi kebijakan perpajakan ikut menjadi faktor yang buat tax ratio turun

By | Rabu, 21 September 2022 08:27 WIB

Ilustrasi (foto: Belasting)
Ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Pilihan kebijakan fiskal yang diambil pemerintah dalam bidang perpajakan punya andil dalam penurunan kinerja rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyampaikan inkonsistensi kebijakan menjadi salah satu faktor yang membuat terjadinya penurunan tax ratio. Bentuk inkonsistensi tersebut adalah masih lemahnya posisi Ditjen Pajak (DJP) untuk mendapatkan data eksternal dalam mendukung uji kepatuhan terhadap wajib pajak.

Oleh karena itu perlu adanya pelurusan kebijakan yang sudah diatur dalam UU dan pentingnya memperkuat peran DJP sebagai organisasi yang mengumpulkan penerimaan pajak. Selain itu, pemberitaan juga diwarnai dengan penyeragaman basis klasifikasi lapangan usaha wajib pajak dengan data klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Berikut ringkasannya.




1. Tax Ratio RI Jeblok, Inkonsistensi Penerapan Kebijakan Jadi Penyebabnya

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyampaikan rumus meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio sangat sederhana.

Hadi Poernomo menjelaskan salah satu penyebab tax ratio Indonesia yang rendah ada inkonsistensi penerapan kebijakan perpajakan. Menurutnya dasar hukum sudah tersedia sebagai alat meningkatkan kinerja penerimaan pajak.



"Dasar hukum pajak Indonesia sudah ada tinggal pada pelaksanaan UU itu yang diduga inkonsisten yang tidak sesuai dengan undang-undang," katanya dalam acara Jaya Suprana Show bertajuk Filsafat Perpajakan Indonesia.

2. Distributor Mobil Mercy Menang Sengketa Royalti Lawan DJP

PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia memenangkan salah satu sengketa di Pengadilan Pajak hari ini.

Hakim ketua Andre Irwanda membacakan poin-poin dalam putusan No.PUT 010827/PP/M.XXA/15 tahun 2022 dengan pemohon banding perusahaan distributor merek Mercedes Benz melawan terbanding Dirjen Pajak.

Pokok sengketa perihal koreksi fiskal positif yang dilakukan DJP terhadap laporan keuangan PT Mercedes Benz Distribution Indonesia. Hakim tidak memerinci nilai kurang bayar pajak yang menjadi pokok sengketa. 

Koreksi fiskal positif tersebut bersumber dari pembayaran royalti oleh perusahaan yang dianulir oleh DJP. Kasus kemudian bergulir ke Pengadilan Pajak.

"Ini adalah sengketa pembuktian. pemohon banding dapat membuktikan, sehingga koreksi terbanding dibatalkan," kata Hakim Ketua Andre Irawan saat membacakan poin hasil putusan.

3. DJP Seragamkan Data Antara KLU dan KBLI

 Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan aturan baru perihal penggunaan klasifikasi lapangan usaha melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-12/PJ/2022.

Terdapat dua pertimbangan utama DJP merilis beleid baru perihal klasifikasi lapangan usaha. Pertama, dinamika perkembangan ekonomi dan kedua adalah penyesuaian terhadap klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

"Bahwa untuk menyeragamkan klasifikasi lapangan usaha dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi serta penyesuaian terhadap klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak," tulis pertimbangan a PER-12/PJ/2022.

4. Ahmadi Noor Supit Terpilih Jadi Anggota BPK

Komisi XI DPR kembali memilih politisi untuk mengisi kursi kosong anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil fit and proper test calon anggota BPK RI yang digelar Komisi XI, Senin 19 September 2022 memutuskan memilih Ahmadi Noor Supit sebagai kandidat terpilih sebagai anggota BPK.

Keputusan tersebut ditetapkan secara musyawarah oleh Komisi XI pada hari ini, Selasa 20 September 2022. Ahmadi Noor Supit terpilih setelah mengungguli kandidat lain dalam fit and proper test.

5. Siap-siap, Penerima Gelombang 45 Kartu Prakerja Segera Diumumkan

Manajemen Program Kartu Prakerja segera mengumumkan penerima gelombang 45. 

Pengumuman penerima gelombang 45 ini akan disampaikan melalui akun media sosial @prakerja.go.id dan juga lewat notifikasi di akun prakerja.

Melansir situs resmi prakerja.go.id, calon peserta yang dinyatakan lolos seleksi, peserta akan mendapatkan informasi melalui SMS dan email. 

Sedangkan jika tidak lolos, akan muncul notifikasi "Kamu Belum Berhasil" pada dashboard akun peserta. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :