Headlines Hari Ini, Ancaman Inflasi Buat BI Kerek Suku Bunga Acuan
JAKARTA,BELASTING - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk meningkatkan suku bunga acuan pada September 2022.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan salah satu faktor naiknya suku bunga acuan adalah dalam upaya pengendalian inflasi. Menurutnya, inflasi berpotensi meningkat 1,8% hingga 1,9% imbas kenaikan harga BBM.
Proyeksi tersebut membuat inflasi pada akhir tahun diproyeksikan lebih dari 6%. Angka tersebut melampui proyeksi pemerintah dan bank sentral untuk tahun ini untuk batas atas sebesar 4%. Berikut ringkasannya.
1. Redam Inflasi, BI Kembali Naikkan Suku Bunga
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mengerek kembali suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada September 2022.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan hasil rapat dewan gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 September 2022 memutuskan meningkatkan suku bunga acuan menjadi 4,25% atau 50 bps.
Suku bunga deposit facility juga naik 50 bps menjadi 3,50% dan suku bunga lending facility naik 50 bps menjadi 5%. Pengendalian inflasi menjadi salah satu faktor BI kembali meningkatkan suku bunga acuan.
2. Puncak Inflasi Pada September 2022
Bank Indonesia (BI) menyebutkan kenaikan inflasi akan sangat terasa pada September 2022 setelah pemerintah meningkatkan harga jual BBM.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan dampak langsung inflasi diprediksi terjadi pada September 2022. Berdasarkan pemantauan harga BI, inflasi tahunan pada bulan ini dapat menyentuh angka 5,89%.
"Dampak langsung akan terasa pada bulan ini dengan pemantauan harga dengan IHK 5,89%, kita tunggu hasil Badan Pusat Statistik pada 1 Oktober," katanya dalam Konpres Hasil RDG BI.
3. WP Bisa Dijerat Delik Pidana Perpajakan, Ini Penjelasan DJP
Fungsional Penyuluh Pajak Dit. P2Humas Ditjen Pajak (DJP) Giyarso memaparkan jenis kegiatan atau perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana di bidang perpajakan.
Hal itu disampaikan Giyarso melalui acara Tax Live yang digelar secara virtual melalui kanal Instagram resmi @ditjenpajakri, pada Kamis (22/9/2022).
“Jadi terdapat 3 pasal yang mengatur tentang perbuatan apa saja yang termasuk tindak pidana perpajakan, yaitu ada di Pasal 38, 39, dan 39A UU KUP,” ujarnya.
4. Sudah Dapat Opini WTP, Sri Mulyani: Tidak Boleh Terlena
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan semakin banyak laporan keuangan kementerian/lembaga (K/L) dan Pemda yang meraih opini WTP dari BPK.
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan tahun 2021, ada 83 dari 87 laporan keuangan pemerintah pusat (LKKP) yang mendapatkan opini WTP. Selain itu, 500 dari 542 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) juga mendapat opini yang sama.
Dia mengapresiasi Pemda dan K/L yang bisa mendapat opini WTP dari BPK, walaupun tengah menghadapi tantangan berupa situasi yang masih pandemi dan gangguan eksternal dari global.
5. Menkeu Wanti-Wanti Faktor Eksternal Ikut Pengaruhi Asumsi Makro RAPBN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan perjalanan dalam menyusun dan melaksanakan APBN dan APBD ke depannya akan semakin menantang.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan saat ini dunia tengah menghadapi tantangan yang jauh lebih rumit. Terlebih lagi, setiap tantangan akan berimplikasi pada keuangan masing-masing negara.
“Dalam hal ini [tantangan] akan mempengaruhi seluruh asumsi-asumsi yang kita gunakan di dalam menyusun APBN,” ungkapnya dalam Rakernas Akuntansi. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK BAJA RINGAN
BLKP Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat