BERITA EKONOMI & POLITIK PEKAN INI

HEADLINE PEKAN INI, Saat BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan

Berikut rangkuman berita ekonomi politik yang menjadi bahasan Belasting sepanjang pekan ini.

By | Minggu, 25 September 2022 13:38 WIB

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam satu kesempatan. BI kembali meningkatkan suku bunga acuan menjadi 4,25% atau 50 bps.(Foto: Bank Indonesia)
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam satu kesempatan. BI kembali meningkatkan suku bunga acuan menjadi 4,25% atau 50 bps.(Foto: Bank Indonesia)

JAKARTA, BELASTING—Bank Indonesia (BI) akhirnya memutuskan untuk kembali meningkatkan suku bunga acuan pada September 2022, setelah mengereknya pada Agustus 2022

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan salah satu faktor naiknya suku bunga acuan adalah untuk mengendalikan inflasi. Menurutnya, inflasi berpotensi meningkat 1,8% hingga 1,9% isebagai mbas kenaikan harga BBM.

Proyeksi tersebut membuat inflasi pada akhir tahun diproyeksikan lebih dari 6%. Angka ini melampui proyeksi pemerintah dan bank sentral untuk tahun ini untuk batas atas sebesar 4%.




Berikut selengkapnya ringkasan berita ekonomi politik yang disajikan Belasting sepanjang pekan ini, 19-25 September 2022.

1. Menkeu Perbarui Juknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan dua aturan baru terkait dengan kegiatan pemeriksaan pajak.



Pertama, PMK No.131/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pemeriksa pajak. Kedua,  PMK No.132/2022 tentang juknis pelaksanaan jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak.

"Bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pengujian kepatuhan perpajakan dan/ atau penegakan hukum perpajakan,.. ," tulis pertimbangan a PMK No.131/2022 dikutip Senin (19/9/2022).

2. Pemutihan Denda PKB di Jawa Timur Diperpanjang Hingga Desember 2022

Pemprov Jawa Timur memperpanjang periode insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga pertengahan Desember 2022 dan menambah dosis insentif bagi angkutan umum. 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan program pemutihan awalnya berlaku mulai April 2022 hingga 30 September 2022. Pemprov memutusakan untuk memperpanjang pembebasan denda atas tunggakan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Perpanjangan periode insentif berlaku hingga 15 Desember 2022. Warga Jatim masih bisa memanfaatkan insentif tersebut dalam 3 bulan ke depan.

3. Tax Ratio RI Jeblok, Inkonsistensi Penerapan Kebijakan Jadi Penyebabnya

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyampaikan rumus meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio sangat sederhana.

Hadi Poernomo menjelaskan salah satu penyebab tax ratio Indonesia yang rendah ada inkonsistensi penerapan kebijakan perpajakan. Menurutnya dasar hukum sudah tersedia sebagai alat meningkatkan kinerja penerimaan pajak.

"Dasar hukum pajak Indonesia sudah ada tinggal pada pelaksanaan UU itu yang diduga inkonsisten yang tidak sesuai dengan undang-undang," katanya dalam acara Jaya Suprana Show bertajuk Filsafat Perpajakan Indonesia, Selasa (20/9/2022).

4. DJP Seragamkan Data Antara KLU dan KBLI

Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan aturan baru perihal penggunaan klasifikasi lapangan usaha melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-12/PJ/2022.

Terdapat dua pertimbangan utama DJP merilis beleid baru perihal klasifikasi lapangan usaha. Pertama, dinamika perkembangan ekonomi dan kedua adalah penyesuaian terhadap klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

"Untuk menyeragamkan klasifikasi lapangan usaha dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi serta penyesuaian terhadap klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia..," tulis pertimbangan a PER-12/PJ/2022.

5. Ahmadi Noor Supit Terpilih Jadi Anggota BPK, Tambah Daftar Politisi di Auditor Negara

Komisi XI DPR kembali memilih politisi untuk mengisi kursi kosong anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil fit and proper test calon anggota BPK RI yang digelar Komisi XI, Senin 19 September 2022 memutuskan memilih Ahmadi Noor Supit sebagai kandidat terpilih sebagai anggota BPK.

Keputusan tersebut ditetapkan secara musyawarah oleh Komisi XI pada hari ini, Selasa 20 September 2022. Ahmadi Noor Supit terpilih setelah mengungguli kandidat lain dalam fit and proper test.

6. Siap-siap, Penerima Gelombang 45 Kartu Prakerja Segera Diumumkan

Manajemen Program Kartu Prakerja segera mengumumkan penerima gelombang 45. Pengumuman penerima gelombang 45 ini akan disampaikan melalui akun media sosial @prakerja.go.id dan juga lewat notifikasi di akun prakerja.

Melansir situs resmi prakerja.go.id, calon peserta yang dinyatakan lolos seleksi, peserta akan mendapatkan informasi melalui SMS dan email. Sedangkan jika tidak lolos, akan muncul notifikasi "Kamu Belum Berhasil" pada dashboard akun peserta.

7. Redam Inflasi, BI Kembali Naikkan Suku Bunga

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mengerek kembali suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada September 2022.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan hasil rapat dewan gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 September 2022 memutuskan meningkatkan suku bunga acuan menjadi 4,25% atau 50 bps.

Suku bunga deposit facility juga naik 50 bps menjadi 3,50% dan suku bunga lending facility naik 50 bps menjadi 5%. Pengendalian inflasi menjadi salah satu faktor BI kembali meningkatkan suku bunga acuan.

"Keputusan kenaikan suku bunga sebagai langkah forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasaran 3,0±1% pada paruh kedua 2023," katanya, Kamis (22/9/2022).

8. Soal Penanganan Pandemi Covid-19, Begini Klaim Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim salah satu prestasi Indonesia adalah termasuk dalam sedikit negara yang perekonomiannya sudah di atas level sebelum pandemi.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam Rakernas Akuntansi seperti dikutip Sabtu (24/9/2022). Menurutnya, Indonesia mampu mengendalikan Covid-19, kemudian perekonomian dapat bertahan dan pulih.

“Banyak negara ASEAN, G20, atau negara lain d iluar G20 dan ASEAN, banyak yang bahkan sampai hari ini belum mencapai atau pulih ekonominya melewati kondisi pra-pandemi,” ujarnya.

9. Kesepakatan Harga Karbon Lintas Yurisdiksi di G20 Buntu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melaporkan RI tidak mendapatkan kesepakatan terkait harga karbon lintas negara.

Hal itu disampaikan Bahlil dalam konferensi pers melalui YouTube Kementerian Perdagangan usai sidang Trade, Investment, and Industry Ministerial Meeting (TIIMM) G20 di Nusa Dua, pada Jumat (23/9/2022).

“Khusus perjuangan kami tentang harga karbon itu belum mencapai kesepakatan. Jadi perjanjian Paris Nomor 6 Pasal 6 tentang keadilan dalam harga karbon kami sudah diperjuangkan, namun belum ada kesepakatan” ujarnya. (Isa)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :