Headlines Pekan Ini, DPR Sahkan UU APBN 2023
JAKARTA,BELASTING - Rapat Paripurna DPR memberikan lampu hijau dengan mengesahkan RUU APBN 2023 menjadi Undang-Undang.
Melalui pembahasan di Komisi XI dan Badan Anggaran, terjadi perubahan dalam asumsi makro dan postur APBN. Pertumbuhan ekonomi tidak berubah dari usulan pemerintah sebesar 5,3%.
Tingkat inflasi naik dari 3,3% dari usulan awal menjadi 3,6% pada tahun fiskal 2023. Perubahan juga berlaku di postur pendapatan negara dan belanja yang ikut naik pada tahun depan. Berikut ringkasannya.
1.Saat PDB Naik, Tapi Tax Ratio Turun Tahun Depan
Rapat Paripurna DPR-RI memberikan lampu hijau untuk pengesahan RUU APBN 2023 menjadi undang-undang.
Melalui pembahasan dengan Komisi XI dan Badan Anggaran (Banggar) DPR, sejumlah indikator dalam asumsi makro dan postur APBN ikut berubah. Salah satunya adalah target pendapatan negara.
"Banggar bersama pemerintah memiliki pemahaman bersama untuk melanjutkan konsolidasi fiskal yang berkualitas dengan memperkuat mobilisasi pendapatan dalam kerangka reformasi perpajakan," kata Ketua Banggar DPR, Said Abdullah dalam Rapat Paripurna DPR.
2. APBN Masih Surplus Rp107,4 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan anggaran negara masih surplus hingga Agustus 2022.
Menkeu Sri Mulyani menyampaiakan APBN hingga akhir bulan lalu mencatat surplus mencapai Rp107,4 triliun. Surplus anggaran negara setara 0,58% terhadap produk domestik bruto (PDB).
"Jadi dengan surplus ini tingkat utang jauh lebih rendah," katanya dalam Konpers APBN Kita.
3. Viral Kadar Gula Minuman Kemasan, Begini Rencana Cukai Kemenkeu
Pemerintah menyatakan masih menelaah rencana pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan belum dapat dipastikan kebijakan itu diterapkan tahun depan.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah masih mencari waktu yang tepat untuk mengimplementasikan cukai MBDK.
“Cukai MBDK tentunya direncanakan dan dipersiapkan oleh pemerintah sesuai dengan mekanisme, tetapi kalau ditanya 2023, saat ini adalah masih tahap perencanaan,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN Kita.
4. Pemerintah Tawarkan Obligasi ORI22, Bunga 5,95%
Pemerintah resmi menerbitkan Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI022 dan mulai ditawarkan saat peluncuran pada hari ini, Senin, 26 September 2022.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan masa penawaran ORI022 akan berakhir pada 20 Oktober 2022, tepatnya pukul 10.00 WIB.
“Dari sisi return-nya, kami menawarkan untuk ORI022 itu 5,95% [per tahun]. Itu angka yang sangat sangat menarik dan sangat kompetitif. Anda bisa bandingkan, 5,95% tenornya 3 tahun, ini sifatnya fixed sampai dengan 3 tahun,” ujarnya saat acara peluncuran ORI022.
5. Begini Cara Daftar PIP jika Tak Memiliki KIP
Bantuan pendidikan lewat Program Indonesia Pintar (PIP) masih terus dijalankan pemerintah. Pencairan dana PIP sudah disalurkan sejak 1 hingga 30 September mendatang.
Meski demikian, program ini akan tetap berjalan meski periode pencairan sudah lewat. Jadi masih tetap ada kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan usulan agar memperoleh PIP.
Agar terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, data nama peserta didik, seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga harus benar. Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat