Headlines Hari Ini, Banding Epson Indonesia atas Koreksi Positif Dikabulkan Hakim
JAKARTA,BELASTING - Wajib pajak kembali memenangkan perkara di pengadilan pajak, kali ini banding PT Epson Indonesia dikabulkan majelis hakim.
Pokok sengketa yang melibatkan Epson Indonesia dan Ditjen Pajak (DJP) perihal koreksi positif atas dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23. Koreksi dilakukan DJP untuk masa pajak Maret 2017 sejumlah Rp47,98 miliar.
Setelah meneliti, memeriksa bukti-bukti dan keterangan dari kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh banding yang diajukan wajib pajak. Selain itu, pemberitaan pada tengah pekan ini terkait dengan progres implementasi sistem e-tax court di pengadilan pajak dan realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Berikut ringkasannya.
1. Sengketa Pajak PT Epson Indonesia
Majelis Hakim XVIII-A Pengadilan Pajak membacakan amar putusan atas sengketa pajak antara PT Epson Indonesia dan Ditjen Pajak (DJP).
Pada sengketa ini, PT Epson berlaku sebagai pemohon banding dan DJP sebagai terbanding. Sayangnya, kedua pihak tidak menghadiri sidang pengucapan di Pengadilan Pajak.
Hakim Ketua Joni Surbakti mengatakan sengketa bergulir ke ranah hukum lantaran ada koreksi positif yang dilakukan DJP terhadap laporan perpajakan perusahaan dan tidak disetujui perusahaan.
2. Banding WP Ditolak Majelis Hakim
Majelis Hakim XVI-A Pengadilan Pajak menangani sengketa yang terjadi antara PT Daiwa Manunggal Logistik Properti (DMPL) selaku pemohon banding dan Ditjen Pajak (DJP) sebagai terbanding.
Hakim Ketua Ruwaidah Afiyati mengatakan sengketa pajak diajukan perusahaan lantaran keberatan atas surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2014 dan 2015.
“Bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi fiskal negatif yang menurut pemohon banding adalah Rp0, menurut terbanding adalah Rp1.632.580.915,” ujarnya dalam ruang sidang.
Ditjen Pajak (DJP) sudah mengumpulkan Rp4,53 triliun pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penerimaan PPN PMSE Rp4,53 triliun terkumpul untuk periode Januari-Oktober 2022. Jumlah tersebut meningkat dari kinerja PPN PMSE pada akhir September 2022 yang terkumpul Rp4,05 triliun.
Menurutnya, akumulasi penerimaan PPN PMSE sejak kebijakan berlaku pada pertengahan 2020 sudah mencapai angka Rp9,17 triliun.
4. Studi Banding e-Tax Court Pengadilan Pajak
Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) Kemenkeu melakukan studi banding dalam mendukung penyelesaian sistem pengadilan elektronik atau e-Tax Court.
Kunjungan studi banding menyasar pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Kedua entitas pengadilan itu menjadi rujukan karena merupakan pilot project implementasi e-court pada kamar TUN.
"Kunjungan dilakukan dalam rangka mempelajari implementasi modernisasi layanan dan proses bisnis, manajemen dan proses penyelesaian perkara secara elektronik, regulasi e-Court, dan manajemen perubahan dalam implementasi e-Court," tulis keterangan Set PP Kemenkeu.
5. Komisi V DPR Terima Aduan Ojol Ditarik PPh Pasal 21 Sebesar 6%
Komisi V DPR RI menyampaikan munculnya aduan perihal pungutan pajak penghasilan (PPh) sebesar 6% atas penghasilan yang didapat para driver.
Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae mengatakan laporan potongan PPh Pasal 21 sebesar 6% disampaikan oleh Koalisi Driver Online (KADO). Menurutnya, pengemudi mengeluhkan pungutan tersebut dan tidak tersedianya bukti potong pajak.
"Mereka ditarik PPh Pasal 21 sebesar 6%, tetapi dasar penarikannya apa, kemudian bukti setor seharusnya diberikan kepada driver juga tidak diberikan. Kalau tidak diberikan bukti setornya, lalu uangnya dikemanakan," katanya dalam RDPU dengan GOTO, Grab dan Maxim. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK BAJA RINGAN
BLKP Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat