BERITA EKONOMI POLITIK HARI INI

Headlines Hari Ini, PR DJP Kejar Piutang Pajak Rp29 Triliun

DJP masih harus melakukan penagihan untuk tekan angka piutang pajak

By | Senin, 21 November 2022 08:19 WIB

Ilustrasi (foto: Belasting)
Ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) memiliki pekerjaan rumah untuk memulihkan penerimaan pajak yang mencapai puluhan triliun dari para penunggak pajak.

Nilai piutang pajak netto pada 2021 Rp29,15 triliun. Angka tersebut jauh berkurang dari piutang pajak bruto yang sejumlah Rp68,88 triliun. Laporan tahunan hasil audit tahun lalu menyebutkan nilai penyisihan piutang pajak tidak tertagih yang senilai Rp39,73 triliun.

Selain itu, pemberitaan pada awal pekan ini terkait dengan kerja sama perpajakan internasional dalam bentuk Asia Initiative yang terus diperluas yurisdiksi partisipan. Berikut ringkasannya.




1. Piutang Pajak Rp29 Triliun

Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan nilai piutang pajak neto pada tahun lalu mencapai Rp29,15 triliun.

Pada tahun fiskal 2021, nilai piutang pajak bruto yang dikelola DJP menyentuh angka Rp68,88 triliun. Jumlah tersebut kemudian dikurangi dengan penyisihan piutang pajak tidak tertagih yang senilai Rp39,73 triliun.



"Saldo piutang pajak neto pada 2021 Rp29,15 triliun," tulis laporan tahunan DJP.

2. Partisipan Asia Initiative

Dirjen Pajak Suryo Utomo menerangkan adanya panambahan negara yang ambil bagian dalam komitmen transparansi perpajakan melalui Asia Initiative.

Suryo Utomo mengatakan pertemuan ketiga Asia Initiative di Spanyol menjadi ajang penyambutan Kazakhstan yang pada 14 Oktober 2022 meneken Deklarasi Bali.

Persetujuan Kazakhstan membuat negara atau yurisdiksi anggota Asia Initiative menjadi 16 negara. 

3. Menang Banding di Pengadilan, Konsultan Pajak: Jadi Nilai Plus

Wajib pajak korporasi PT Van Leeuwen Distribution Indonesia memenangkan sengketa PPh badan dan PPN tahun 2017 melawan Ditjen Pajak (DJP).

Kuasa Hukum PT Van Leeuwen Distribution Indonesia I Ketut Suastika mengatakan pihaknya bersyukur Majelis Hakim Pengadilan Pajak mendengar, meneliti, dan mengakui semua bukti yang disampaikan dalam persidangan.

“Saya bilang sama tim, kita sebagai kuasa hukum harus detail, kalau kita uji bukti harus detail, sehingga bisa meyakinkan hakim,” ujarnya kepada Belasting usai sidang ucap amar putusan.

4. WP Ogah Asetnya Disita, Begini Respons KPP Bintan

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan, Kepulauan Riau, melakukan penyitaan tambahan berupa 1 unit mesin produksi milik wajib pajak korporasi berinisial PT SMI.

Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Bintan Kokoh Getsamani Liberty mengatakan Juli lalu pihaknya telah menyita 3 unit mesin produksi milik PT SMI.

Namun nilai ketiga unit mesin produksi tersebut dirasa tidak cukup untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Oleh karena itu, jurusita KPP Pratama Bintan melakukan penyitaan tambahan.

5. Gagal Pembubuhan e-Meterai, Ini Solusi dari DJP

Ditjen Pajak (DJP) melalui akun resmi Instagram @ditjenpajakri menyampaikan alur mengenai pengembalian kuota e-meterai yang gagal diunggah oleh wajib pajak.

DJP menerangkan kegagalan pembubuhan e-meterai bisa terjadi karena beberapa faktor. Diantaranya jaringan internet yang tidak stabil, terlalu lama didiamkan setelah login, atau karena server e-meterai sedang dalam perbaikan.

“Yang perlu dilakukan adalah keluar dari laman portal e-meterai dengan cara logout, kemudian pastikan jaringan internet aman, dan barulah login kembali,” jelas @ditjenpajakri. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :