Pemberian Fasilitas ke Investor IKN Nusantara Diatur Peraturan Pemerintah
JAKARTA,BELASTING - Regulasi yang menjadi basis pemerintah memberikan insentif fiskal dan nonfiskal kepada investor IKN Nusantara tengah disiapkan.
Ketua Pokja Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Nusantara, Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadiawati mengatakan proses pembangunan IKN Nusantara akan dilakukan dalam skala besar mulai 2023. Oleh karena itu, landasan hukum diperlukan untuk menarik investasi swasta di ibu kota negara yang baru.
"Kita sudah persiapkan rancangan peraturan pemerintah [RPP] tentang kemudahan berusaha, perizinan serta fasilitas investasi," katanya dalam forum sosialisasi publik UU IKN, Selasa (22/11/2022).
Dia menyampaikan payung hukum tersebut untuk memastikan pembangunan IKN dapat berjalan lancar mulai tahun depan.
RPP yang sedang dipersiapkan antara lain untuk mengakomodir insentif perpajakan, kemudahan perizinan, dan kemudahan kegiatan penanaman modal baru di IKN Nusantara.
Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono menjelaskan salah satu pengaturan dalam RPP insentif IKN adalah pembebasan dari kewajiban membayar pajak atau tax holiday. Skema tax holiday di IKN Nusantara memiliki waktu yang lebih panjang dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Penetapan jangka waktu tax holiday di IKN Nusantara akan disesuaikan dengan jenis investasi. Periode paling lama tax holiday diberikan selama 30 tahun untuk investasi pada pembangunan infrastruktur dan fasilitas pelayanan umum.
"Saya ambil contoh tax holiday untuk infrastruktur dan layanan umum dengan nilai investasi minimal Rp10 miliar, kita kawal akan diberikan tax holiday selama 30 tahun, ini lebih panjang dari daerah lain," paparnya.
Selanjutnya, investasi pada pembangunan fasilitas ekonomi seperti pusat perbelanjaan dan gedung pertemuan atau konferensi/MICE ikut mendapatkan fasilitas tax holiday. Namun periode libur bayar pajak berlaku 20 tahun atau lebih rendah dibandingkan investasi pada infrastruktur.
Selain itu, masih ada fasilitas fiskal lainnya yang ditawarkan oleh pemerintah untuk investor IKN. Bagi investasi pada kegiatan penelitian dan pengembangan atau Litbang diberikan fasilitas supertax deduction hingga 350% atas biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan riset di IKN Nusantara.
"Mereka yang sumbang kegiatan Litbang di bidang tertentu diberikan supertax deduction 350%, Semua ini akan dituangkan dalam RPP IKN yang sudah tahap finalisasi," tambahnya. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat