BARANG MILIK NEGARA

Kemenkeu Susun Rencana Penggunaan Aset di Jakarta Saat Kantor Pemerintah Pindah ke IKN

Tata kelola gedung yang akan ditinggalkan saat ibu kota pindah masih disusun

By | Kamis, 24 November 2022 11:50 WIB

Menkeu Sri Mulyani (foto: Belasting)
Menkeu Sri Mulyani (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Pemerintah masih mengatur prosedur pemindahtanganan barang milik negara (BMN) yang akan ditinggalkan Kementerian dan Lembaga (K/L) ketika pindah ke Ibu Kota Negara (IKN).

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada awak media usai acara Anugerah Reksa Bandha, di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (23/11/2022).

“Ini membutuhkan sebuah perencanaan, komunikasi yang sangat detail dengan Kementerian dan Lembaga, dan tentu strategi perpindahannya itu sendiri dan kemudian implikasinya dari aset-aset negara yang tidak digunakan lagi,” ujarnya.




Menkeu Sri Mulyani mengatakan sesuai dengan UU IKN, ketika seluruh Kementerian dan Lembaga pindah ke IKN, maka BMN akan dikelola secara terpusat oleh Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Pasal 27 UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, disebutkan bahwa pengelolaan BMN dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu pemindahtanganan dan pemanfaatan.

Sri Mulyani menuturkan pihaknya masih mengeksplorasi teknik pengelolaan aset negara tersebut. Diantaranya mendengar feedback dari pelaku, pasar atau market, serta K/L untuk merumuskan strategi terbaik dalam mengelola BMN.



Sebelumnya, Menkeu telah menerbitkan PMK No.139/2022 yang mengatur tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN.

Dia juga menyampaikan pengelolaan BMN akan diselaraskan dengan pembangunan dan proses perpindahan ke IKN Nusantara yang dilakukan secara bertahap.

Dengan begitu, harap Menkeu, aset-aset negara yang ditinggalkan nantinya tidak terbengkalai, melainkan bisa dimanfaatkan. Hal itu yang menurutnya masih dalam tahap perencanaan.

“Kami terus proses dengan bekerja sama dengan Otorita IKN sendiri, karena kesiapan di tempat baru, versus keseluruhan K/L ini yang sekarang merupakan pengelola aset negara kita. Tentu mereka harus bertanggung jawab untuk menjaga aset meskipun dalam proses kepindahan,” ulasnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :